BERITAOPINI.ID, WAJO |Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, Bawaslu Wajo terapkan 2 metode yakni pengawasan melekat dan uji petik.
Menurut Heriyanto, penanggung jawab pengawasan tahapan Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, kegiatan pengawasan melekat telah berlangsung pada 12-19 Februari 2023.
“Kegiatan pengawasan melekat dilaksanakan untuk memastikan proses coklit oleh pantarlih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat hasil,” ujarnya
Sedangkan pengawasan uji petik dilaksanakan mulai 20 Februari – 14 Maret 2023 dengan mengambil beberapa sampel pada sebaran TPS dalam 1 Desa/Kelurahan
“Pengawasan dengan metode uji petik ini bertujuan untuk menguji kebenaran kegiatan coklit yang telah dilakukan pantarlih. Tiap-tiap kepala keluarga yang didatangi dipastikan sudah dicoklit dan rumahnya sudah tertempel stiker coklit, ” tambahnya
Di hari ke 2 pelaksanaan uji petik, Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Wajo telah mengunjungi 4.606 KK yang tersebar di seluruh TPS berdasarkan hasil pemetaan sementara KPU Kabupaten Wajo
Dalam kurun waktu 10 hari pengawasan, jajaran Bawaslu Wajo telah menemukan kasus dugaan pelanggaran diantaranya, 1. Pantarlih yg melakukan coklit tidak sesuai dengan nama pada SK, 2. Coklit tidak dilakukan di rumah pemilih, 3. terdapat Pantarlih yg tidak bersyarat menjadi petugas.
“Dugaan pelanggaran itu kita sudah sampaikan saran perbaikannya ke KPU dan jajarannya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Heriyanto, Koordiv P2H Bawaslu Wajo. (A. Yaya).