BERITAOPINI.ID, LABUHAN BATU SELATAN SUMUT | Maju atau Mundurnya Demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh Pemudanya. Peran Pemuda dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan hal yang sangat penting diperhatikan,
pemuda saat ini sudah banyak mengambil bagian dalam persiapan tahapan Pemilu 2024, sebagian Pemuda menjadi penyelenggara pemilu baik itu di KPU maupun di BAWASLU, di KPU misalnya
anak muda banyak menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), begitu juga di BAWASLU, para anak muda juga mengambil bagian menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PKD).
Selain menjadi Penyelanggara Pemilu, Peran Pemuda juga banyak mengambil bagian
menjadi Calon Legislatif (Caleg), karena adalah satu syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pemilu 2024 yaitu memiliki riwayat pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sederajat. Syarat pendidikan terakhir bagi calon anggota DPR itu
tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berlaku pula bagi Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DPD.
Hal ini membuktikan keterlibatan Pemuda dalam Pemilu 2024 yang akan datang akan
menjadi besar dan penuh semangat yang tinggi. Jika diperhatikan, majunya Caleg Muda dalam ajang pesta demokrasi ini banyak terjadi karena ingin mengambil peran sebagai pengambil kebijakan di kursi Legislatif, walaupun mungkin banyak pihak yang menganggap Pemuda seolah
tidak ingin terjun ke Dunia Politik. Mereka menganggap politik hanya konsumsi obrolan para orang tua.
Pada Pemilu 2019, Hillary Brigitta Lasut telah membuktikan bahwa anak muda bisa
menjadi Peserta Pemilu, saat maju tahun 2019 ia berusia 23 tahun, meski baru pertama kali terjun ke politik, Hillary berhasil mengantongi sebanyak 70.345 suara dan menjadi salah satu anggota DPR RI paling muda saat ini di Senayan. Ia terpilih dari partai Nasdem dan maju dari daerah
pemilihan Sulawesi Utara. Pastinya masih banyak sekali Peran Pemuda yang bisa dilakukan pada Pemilu 2024.
Semua berhak berpartisipasi. Karena, tidak semua menjadi Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu. Tapi semua bisa memastikan dan meyakinkan kalau Demokrasi harus tetap hidup dalam Pemilu
2024
Pemuda harus menjadi penggerak dan bermanfaat bagi masyarkat, ini tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, dalam pasal (5) menyebutkan “Pelayanan kepemudaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Dalam sebuah pernyataan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menyampaikan pemilih pada Pemilu 2024 didominasi pemilih muda berusia 17-40 tahun. Jumlah pemilih muda sekitar 107 Juta Orang atau 53-55 Persen dari Total Jumlah Pemilih.
Maka, hal ini membuktikan peran serta Pemuda sangat banyak memberikan kontribusi baik sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagai Peserta Pemilu, sebagai Pemilih Pemuda dan rurut mengawasi dan Mensukseskan berjalannya Pesta Demokrasi Pemilu 2024 yang akan datang.
Penulis : Saleh Joles Saragi Napitu
1 Comment