BERITAOPINI.ID, KAB. MEMPAWAH | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah Didik Adyotomo melalui Kasi Intelijem Kejari Adam Hutamansyah, menyampaikan target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Mempawah Tahun 2023 sebesar Rp 500 juta.
Namun, memasuki pertengahan Tahun 2023, realisasi PNBP Kejari Mempawah sudah tiga kali lipat dari target yang diberikan pemerintah yakni telah mencapai kurang lebih Rp 1,6 miliar.
Dikatakan Adam, PNBP tersebut bersumber dari pengembalian uang pengganti tindak pidana korupsi, denda dan biaya perkara.
“Dapat kita sampaikan untuk PNBP Kejari Mempawah di Tahun 2023 ini diberikan target oleh pemerintah sebesar Rp 500 juta rupiah, dan Alhamdulillah hingga saat ini kita telah menyetorkan kurang lebih Rp 1, 6 miliar rupiah,” ungkap Adam Hutamansyah, Minggu 4 Juni 2023.
Dengan capaian tersebut lanjut Adam, Kejari Mempawah telah berhasil melebihi target yang diberikan oleh pemerintah.
“Dengan capaian lebih dari 3 kali lipat itu, menunjukkan eksistensi dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Mempawah dalam mendukung program pemerintah,” ucap Adam.
Dari capaian yang telah disetorkan ke kas negara tersebut, Adam memprediksi akan ada penambahan PNBP dari Kejari Mempawah untuk disetorkan ke kas negara hingga akhir tahun 2023.
“Kami berasumsi dan memprediksi hingga akhir tahun 2023 ini nantinya akan ada penambahan lagi untuk PNBP yang akan kita setorkan ke kas negara,” terang Adam.
“Tentu suatu kebanggaan bagi kami dapat mendukung penuh program program pemerintah khususnya terkait pengembalian uang dari hasil tindak pidana korupsi,” lanjut Adam.
Adapun PNBP yang telah disetorkan Kejari Mempawah diantaranya uang pengganti senilai Rp 207.331.848,- dari Hardi Supriono, terpidana kasus korupsi penyelewengan anggaran pengadaan Truk Sky Lift Dishub Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019, pada Rabu 5 April 2023.
Kemudian uang denda senilai Rp 100 juta dari Ridwan Setiawan, terpidana kasus tindak pidana korupsi mafia tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, pada Kamis 13 April 2023.
Selanjutnya yang terakhir uang denda senilai Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 1.233.551.481,65,- dari Ir Mudjiardjo Mardiutama, terpidana kasus korupsi pembangunan ruko di Ambawang yang dilaksanakan oleh Perum Perumnas Cabang Kalbar, pada Rabu 31 Mei 2023. *(Rika)*
1 Comment