Anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Adi Cahyanto mewakili Ketua P2T, Andri Kristanto, memberian uang ganti rugi (UGR) dan Pelepasan Hak Atas Tanah kepada 6 orang untuk 9 bidang atau tanah, Jumat (24-1-2025).
Pemberian ganti rugi tersebut guna mengganti kerugian dampak proyek pengendali banjir Sungai Bogowonto dan Pengaman Pantai di Kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Adi Cahyanto menjelaskan bahwa proses sudah selesai, kali ini tahap terakhir, tinggal Margono warga Desa Wasiat yang belum. Alasannya sengketa waris dan rencananya dikonsinyasi di PN Purworejo. Penyerahan hasil juga menunggu kesiapan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).
"Untuk Tanah Kas Desa (TKD) juga belum dibayarkan karena masih proses sampai tingkat provinsi. Prosesnya panjang seperti di Wadas,” jelasnya.
Penerima UGR di Desa Jogoboyo total sebesar Rp 1,075 miliar. Mereka adalah Chotimah warga Desa Tunjungan untuk 1 bidang, Puji Andoyo Desa Jogoboyo 2 bidang, Rusmawan Desa Jogoboyo 1 bidang, Jumardi Desa Jogoboyo 2 bidang, Sugiono Desa Bapangsari 2 bidang dan Sumarti Desa Bapangsari 1 bidang.
Sedangkan TKD ada 6 bidang senilai total Rp 2,362 miliar. Kades Jogoboyo Jaka Wahyana mengatakan UGR TKD masih berproses. Adapun TKD Jogoboyo ada 6 bidang digunakan untuk pasar.
"Menurut keterangan TKD akan diberikan bersama dengan TKD Desa Wadas dan Bener. Saya berharap UGR TKD Jogoboyo pergantian tanah senilai UGR-nya, sementara UGR bangunan akan dipergunakan untuk membangun pasar kembali," tutupnya. (Ariyanti)