BERITAOPINI.ID, PANGURURAN | Dua bersaudara warga Desa Sianting-Anting, Kecamatan Pangururan, terlibat perkelahian hingga saling bacok menggunakan parang pada Minggu (30/4/23).
Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman saat dikonfirmasi ke tempat kejadian.
“Benar, diduga bermula dari dendam lama disertai sakit hati karena permasalahan keluarga,” Ujar Kapolres Yogi
Yogie menjelaskan, keduanya yakni Korban yang berinisial BM (47), dan Pelaku berinisial MM (43). Ia juga mengatakan bahwa korban telah mengotori putri dari pelaku MM.
“Korban BM yaitu sang kakak, mengalami luka yang dalam dibagian perut yang menyebabkan kakak dari pelaku tewas di tempat” Jelas Kapolres Yogie
Menurut Yogie, dua bersaudara ini tinggal dengan posisi rumah saling berhadap-hadapan. Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, Tim Satreskrim Polres Samosir bersama Tim Opsnal subdit 3 unit 2 Buncil Ditreskrimum Polda Sumut, langsung terjun ke tempat kejadian, dan segera mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Polres Samosir untuk proses lebih lanjut.
“Korban kini sudah dibawa untuk di lakukan pemeriksaan otopsi. Pelaku juga sudag di amankan dan dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”sebut kapolres Yogie. (Y.silalahi)