BERITAOPINI.ID, WAJO | Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu kembali melakukan aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Wajo dalam rangka menindaklanjuti status lahan Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Jumat (24/03/23).
Herianto Ardi selaku aspirator AMIWB menyampaikan bahwa saat ini wilayah Desa Paselloreng masih berstatus HGU bukan aset dan wilayah desa. Padahal desa tersebut merupakan desa Induk namun dinilai tidak jelas karena status yang dimilikinya.
Diketahui bahwa status HGU lahan Desa Paselloreng merupakan milik PTPN di bawah naungan Kementrian BUMN.
Ia juga menambahkan peran Bappelitbangda Wajo sangat dibutuhkan untuk melakukan koordinasi dengan pihak kementrian BUMN agar kemudian lahan tersebut dapat dilepaskan statusnya dan tercatat sebagai milik desa.
“Seharusnya Bapellitbangda Wajo dapat memberi perhatian khusus dalam masalah ini, karena masalah ini urgen dan dapat menjadi temuan KPK,” ujar Herianto.
AMIWB berharap agar aspirasi hari ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak dewan kepada pemerintah Kabupaten Wajo karena dirasa lama jika harus melalui rangkaian RDP.
Dalam kegiatan aspirasi ini, turut hadir Ketua Komisi III Taqwa Ghaffar selaku tim penerima aspirator DPRD Wajo.
Legislator Nasdem ini mengatakan bahwa aspirasi ini akan segera ditindaklanjuti melalui disposisi kepada Sekda Wajo dan Bupati untuk pembuatan timsus karena merupakan rana pemerintah kabupaten, serta melibatkan komisi terkait sesuai dengan bidangnya.
“Kami akan menindaklanjuti masalah ini dengan disposisi kepada Ibu Sekda dan Bupati untuk melakukan pembentukan tim khusus karena merupkan rana Pemkab, serta melibatkan komisi terkait sesuai dengan bidangnya.” Tutupnya. (Andi Y)
421 Comments