BERITAOPINI.ID, MUSI BANYUASIN SUMSEL | Seorang Jurnalis atau wartawan adalah sebagai kontrol sosial yang mempunyai peranan dalam menggali suatu informasi dan menyajikan berita sehingga tidak timbul produk opini publik bagi pemerintahan maupun masyarakat.
Namun, kebebasan wartawan terkadang ada saja yang menghalangi dan melarang dalam peliputan karna seorang oknum yang takut dirinya di beritakan.
Seperti yang terjadi di suatu Dinas PU Perkim, ( Dinas perumahan dan Kawasan permukiman yang berada di kabupaten Musi Banyuasin pada Rabu (7/6/2023) melarang wartawn untuk membawa alat kerja jurnalis saat mau konfirmasi.
Hal ini dialami oleh beberapa awak media Online yakni, media Figurnews.com , Media kabarmuba.id , Media Indosumatera.com dan Indodely.co serta media Indonesiabersatu.id , di kantor ketika mau konfirmasi terkait masalah pekerjaan proyek.
Kronologinya pada waktu wartawan akan mengkonfirmasi terhadap Dinas PU Perkim dan Kabid PU Perkim Kabupaten Muba, wartawan di berhentikan oleh staf perempuan, mengatakan “Pak tolong Handphone (hp) dan tasnya di tinggal di sini, ini aturan pak” untuk alasan nya saya gak tau pak,” kata staf tersebut.
awak media sudah menjelaskan kalau, ” kami dari media mas,” kata salah satu awak media tersebut tatapi staff tersebut tidak mau tau, karna ini aturan dinas Perkim, itu di pasang informasi aturan di dinding pak” ,” ujarnya.
Setelah awak media menanyakan,” kenapa Handphone (hp) dan tas kami tidak boleh dibawa pak?, Saya kan mau konfirmasi, apa kami tidak boleh membawa alat kerja apakah ada aturan ?, “tanya salah satu awak media, ”tidak boleh, ini aturan pak,” jawab staff.
Jelas sekali aturan di PU Perkim Kabupaten Muba menghambat dan menghalangi – halangi kebebasan Pers atau media untuk konsumsi atau meliput agar keterbukaan publik tersampaikan ke masyarakat. Tentu ini sudah termasuk melanggar undang-undang pers tentang kemerdekaan pers pasal 40 tahun 1999 yang telah diatur. (Iqbal)