BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH- Unjuk Rasa Para Kepala Desa di Jakarta beberapa waktu lalu turut menjadi perhatian publik. Pasalnya tuntutan dari para Kepala Desa ini diantaranya memintak merevisi masa jabatan Kepala Desa dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Tak pelak tuntutan meminta memperpanjang masa jabatan tersebut menuai Pro dan Kontra di tengah kalangan masyarakat.
Hal ini juga yang disampaikan Wakil Ketua Forum Kades Sumatera Selatan yang juga Ketua Forum Kades Kota Prabumulih sekaligus Kepala Desa Tanjung Menang Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, Asmedi C. Adam SH MH saat beritaopini.id berkesempatan berkunjung di ruang kerjanya, Kamis (2/2/23).
Menurut Asmedi terkait Unjuk Rasa Kepala Desa beberapa waktu yang lalu dirinya tidak sependapat dengan tuntutan yang disuarakan, yang ingin merubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dirinya juga menegaskan, oleh karena tidak sependapat jadi pada waktu Unjuk Rasa tersebut dirinya tidak ikut.
“Aku tidak sependapat 9 tahun itu, secara pribadi maka aku tidak ikut demo, ” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tuntutan masa jabatan Kades yang ingin diperpanjang itu dari 6 tahun ke 9 tahun, seperti apa?.
Apakah menurutnya jabatan 9 tahun tersebut berlaku surut bagi Kades yang masih menjabat saat ini atau berlaku untuk yang akan datang ?. Pemahaman yang seperti apa yang dimaksud itu.
Karena menurutnya saat ini masa jabatan Kades 6 tahun dalam satu periodenya dan bisa menjabat sampai 3 periode. Artinya kalau terpilih selama 3 periode setiap Kades bisa menjabat selama 18 Tahun. Waktu tersebut menurutnya sudah cukup untuk membangun desa.
Kalau maksud tuntutan Unjuk Rasa masa jabatan Kades jadi 9 tahun, lalu sampai berapa periode bisa mencalonkan diri ?. Jadi menurutnya yang dikendaki para pengunjuk rasa ini yang seperti apa ?. Harus dikaji dulu manfaat dan mudoratnya.
“Nah jadi kalau aku secara pribadi, walaupun aku masih jabat, aku idak mendukung 9 tahun itu, terlalu lame, 9 tahun tuh bukan dengat, ” ungkap Ketua Forum Kades Kota Prabumulih ini.
Lebih lanjut ia berpendapat membeberkan alasan dirinya tidak sependapat dengan tuntutan tersebut. Pertama, masa jabatan 9 tahun itu terlalu lama, hal tersebut dapat menyebabkan Kades terlena dengan jabatan. Kedua, jika masa jabatan terlalu lama maka akan ada titik jenuh masyarakat terhadap kepemimpinan Kades. Ketiga, terlalu lama masa jabatan kades potensi penyimpangan akan lebih mudah. Keempat, jika jabatan Kades terlalu lama, kemungkinan nanti akan ada perlakuan khusus dari masyarakat kepada Kades, karena sudah terlalu lama. Jadi menurtnya untuk masa jabatan Kades lebih baik menggunakan Undang-undang atau aturan yang ada saat ini tetap 6 tahun.
Ada Beberapa Hal Yang Mestinya Patut Direvisi Ketimbang Merevisi Masa Jabatan Kades
Asmedi membeberkan dari aturan yang ada, semestinya merevisi beberapa aturan yang menurutnya lebih krusial. Menurutnya setidaknya ada 2 aturan yang patut direvisi dan lebih relevan yakni terkait Perangkat Desa dan Hak Politik Kades.
“Tinggal lagi kalu nak direvisi masalah Perangkat Desa, sebenahnye Perangkat Desa itu mengikuti masa jabatan Kepala Desa, itu yang lebih ideal. Sekarang beda, Perangkat Desa itu dak pacak serta-merta di ganti oleh Kepala Desa, lah sare pule. Padahal Perangkat Desa itu merupakan perpanjangan tangan Kepala Desa, yang ngangkat nan berentikannye SK Kepala Desa jadi yang mestinye harus direvisi itu masalah pengangkatan perangkat desa. Itu same bai buat bai undang-undang itu masa jabatan perangkat desa itu, sama dengan masa jabatan Kepala Desa. Jadi ketike habis, Kepala Desa terpilih, Ok diperpanjang lagi silahkan, oleh Kepala Desa itu. Kepala Desa dak nak makainye lagi silahkan diganti. Ini dak nuntut Kepala Desa sering tadi die musuh politik, ” ungkap Kepala Desa Tanjung Menang ini dengan gamblang.
Kemudian menurutnya aturan yang harus direvisi juga yakni terkait Hak Politik Kades.
Ia mempertanyakan kenapa Kepala Desa ini dilarang berpartai Politik ?. Sedangkan menurutnya Kepala Daerah Walikota, Bupati, Gubernur sampai Presiden boleh berpartai Politik. Hal ini menurutnya sudah diskriminasi jabatan. Padahal jabatan Kades sama juga jabatan politik seperti jabatan Kepala Daerah Walikota, Bupati, Gubernur sampai Presiden. Semestinya menurutnya yang mesti direvisi itu hal ini.
Perintahkan Tak Ikut Jika Ada Rencana Aksi Lanjutan Para Kepala Desa. Jika Ikut Tanggung Jawab Masing-masing
Asmedi menjelaskan dirinya selaku Ketua Forum Kades Kota Prabumulih memerintahkan untuk tidak ikut jika nanti ada aksi lanjutan dari Para Kepala Desa terkait tuntutan masa jabatan ini.
“Kalau dari Prabumulih aku perintahkan dak usah milu. Kalau pun milu silahkan tanggung jawab masing-masing. Tapi aku selaku Ketua Forum dak usah ikut. Ngape jangan, karene kite dak tau nian yang dituntut itu yang mane. Sedangkan kite tidak pernah diikutkan di dalam pembahasan itu, ” ujar Kepala Desa 2 Periode ini.
Asmedi C. Adam SH MH Tegaskan APDESI Tidak Bisa Dikatakan Refersentatif Kepala Desa Seluruh Indonesia.
“APDESI apakah ado di Prabumulih ?, Ape APDESI itu refersentasi Kepala Desa ? tidak juga karne pengurus APDESI ade yang bukan Kepala Desa. Jadi bagi aku kalaupun ade ketekanlah, itu hak mereka kite punye hak masing-masing, ” ujar Asmedi
Masih kata Asmedi jadi menurutnya kalau tuntutan perubahan Undang-undang itu hanya membahas masalah masa jabatan Kepala Desa terlalu politik.
“Jadi aku dak sependapat kalau sekedar perubahan Undang-undangan, perobahan masalah masa jabatan, itu terlalu politik kalau masalah jabatan itu. Karene 9 tahun itu bukannye dengat, ” jelasnya.
Masih menurutnya, “Masa jabatan 6 tahun itu sudah relevan bagi Kepala Desa,” terangnya.