BERITAOPINI.ID, PACITAN– Bawaslu Pacitan saat ini tengah dipusingkan dengan banyaknya baliho dan spanduk milik kader atau simpatisan Partai Politik yang telah terpasang di sejumlah titik.
Menurut Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus, pihaknya memang baru sebatas melakukan pengamatan serta inventarisasi temuan. Namun mereka belum bisa melakukan tindakan apapun terkait pemasangan baliho atau spanduk yang dinilainya sudah bermuatan kampanye itu.
“Mereka itu belum jelas statusnya. Sebab saat ini memang sudah ada penetapan Partai Politik peserta Pemilu. Tetapi belum ada penetapan calon Anggota Legislatif. Sehingga kami berkesimpulan bahwa mereka belum jelas statusnya sekalipun baliho yang terpasang bermuatan kampanye,” kata mantan Sekretaris KPU Pacitan ini kepada Beritaopini.id, Rabu (25-01-2023).
Terkait temuan tersebut, lanjut Berty, Bawaslu Pacitan tengah berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait banyaknya baliho yang bertebaran di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pacitan. “Kami pastikan bahwa saat ini belum memasuki tahapan kampanye,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Berty juga mengimbau kepada seluruh elemen yang tidak boleh terlibat dalam tahapan kepemiluan, seperti anggota TNI/Polri dan juga ASN, agar tidak ikut campur dalam jejaring media sosial tentang kepemiluan.
“Mari kita ikut menjaga stabilitas Kamtibmas jelang tahun politik Tahun 2024. Saat ini memang tengah ada ekskalasi tensi politik. Untuk itu, mari sama-sama kita saling menjaga agar Pacitan tetap damai, ayem tenteram,” ajaknya.
Sementara itu secara terpisah, Dewan Pendiri Komunitas Masyarakat Pacitan (KMP) Moh Saptono Nugroho berpendapat bahwa, Bawaslu maupun Satpol-PP Pemkab Pacitan dinilai tidak akan mungkin punya nyali untuk melakukan penertiban terhadap baliho ataupun spanduk milik sejumlah bakal calon yang saat ini sudah banyak terpasang.
“Bawaslu ataupun Satpol-PP tidak mungkin untuk melakukan penertiban. Karena ada unsur kekuasaan,” kata Saptono.
Pendapat berbeda juga disampaikan Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Pacitan, Sedino. Ia berpendapat bahwa tidak masalah bagi semua bakal calon Anggota Legislatif untuk unjuk diri memasang baliho atau spanduk. Sepanjang mereka taat aturan dan taat pajak. Sebab menurutnya, hampir mayoritas baliho-baliho yang sudah terpasang itu belum dilengkapi perizinan dan stiker tanda lunas pajak.
“Seharusnya mereka taat aturan khususnya melengkapi izin dan melunasi pajak reklame,” tegasnya. (Red/yun).