Headline Hukum dan Kriminal Kota Prabumulih Sumatera Selatan

Begini Modus Oknum Guru Les di Prabumulih Cabuli Muridnya

BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Polres Prabumulih melakukan Press Release, ungkap kasus pencabulan sesama jenis, yang dilakukan oleh seorang oknum guru les Heri Gunawan kepada muridnya beberapa waktu lalu.

Press Release yang dilakukan pada Rabu (22/2/23) di Mapolres Prabumulih menghadirkan tersangka Heri Gunawan warga Jl. Patra Kelurahan Sukaraja beserta beberapa barang bukti.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Waka Polres Kompol Ikrar Potawari SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Alita Firman SH MH dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati SH menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku aksi cabul sesama jenis ini dilakukan sejak tahun 2021.

Modus dari pelaku ini yakni dengan cara menyuruh korban yang merupakan murid lesnya, saat selesai les untuk menunggu sebentar dengan alasan pelaku meminta untuk dipijat. Saat itulah pelaku melancarkan aksi cabulnya kepada korban hingga beberapa kali.

“Modus Operandinya melakukan ini mengajak, pertama melakukan perbuatan ini sejak Agustus tahun 2021. Dimana setiap korban selesai melakukan Les, korban tidak disuruh pulang lebih dulu, namun disuruh menunggu sebentar untul dilakukan pemijitan, melakukan pemijitan kepada yang bersangkutan / yang terlapor. Kemudian dilakukanlah perbuatan cabul (Sodomi) dengan melakukan beberapa kali, ” ujar Waka Polres Prabumulih.

Perbuatan tersangka ini telah dilakukan beberapa kali, Agustus 2021 sebanyak 2 kali, September 2021 sebanyak 2 kali, Oktober 2021 sebanyak 2 kali, April 2022 sebanyak 1 kali, September 2022 sebanyak 2 kali dan bulan November 2022 beberapa kali.

Perbuatan pelaku ini juga diperkuat dari hasil Visum Er Repertum RS. Bhayangkara Polda Sumsel dibenarkan atau terjadi sesuatu tindakan cabul atau pemaksaan pada dubur korban.

Menurut Kompol Ikrar Potawari SIK MH pelaku akan dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 21 tahun 2016 perubahan ke 2 undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

” Pasal 82 yang berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud pasal 17 dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, ” jelas Ikrar Potawari.

Dari pelaku turut diamankan beberapa barang bukti antara lain Alat Penutup Mulut, Tali dan Pengikat,  Penutup Mata, Lakban dan lainnya. Barang bukti ini diduga kuat dipergunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. (Aris)

1 Comment

  • user-970137 24 April 2024

    awesome

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *