BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH- Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 sebesar Rp.3.404.177, 24 dengan kenaikan sebesar 8,26 % atau sebesar Rp. 259.731, 24 mendapat tanggapan dari Pengurus Partai Buruh Kota Prabumulih.
Dedi Cahyadi Sekretaris Partai Buruh Kota Prabumulih dalam keterangannya menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya menerima kenaikan UMP Provinsi Sumatera Selatan tersebut. “Dalam hal ini buruh, buruhkan nerimo bae Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Ketetapan SK dari Gubernur untuk Sumatera Selatan terkait besaran UMP 2023, ” ungkapnya, Selasa 6 Desember 2022.
Dirinya juga menjelaskan kalau ditanya soal apakah masih kurang kenaikan UMP Sumatera Selatan Tahun 2023 ini ? Tentu menurutnya masih kurang. Karena semula tuntutan mereka saat aksi 21 November 2022 di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (GEBUK SS) meminta kenaikan sebesar 13 % dan hasil negosiasi pada waktu itu disepakati sebesar 8,26 %.
Kemudian terkait adanya gugatan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan beberapa Asosiasi lain ke Mahkamah Agung mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 menurutnya perusahaan atau pengusaha harus menuruti Keputusan Gubernur yang telah dikeluarkan. Karena menurutnya bagi perusahaan yang tidak mau mengikuti Keputusan Gubernur terkait UMP akan ada sanksinya.
Dikutip dari liputan6.com 10 asosiasi pengusaha yang melakukan gugatan uji materi Permenaker 18 Tahun 2022 yakni, Apindo, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). Kemudian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Lebih jauh dirinya menjelaskan jika nanti gugatan Apindo serta beberapa Asosiasi lainnya menang dalam gugatan. Kemudian berdampak pada turunya UMP Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 yang telah disepakati kenaikannya sebesar 8,26 %. Tentu pihaknya akan bereaksi, baik itu demo dan bentuk protes lainnya. Dirinya juga menegaskan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja harus berjuang lebih keras untuk memenangkan gugatan Apindo dan beberapa Asosiasi lainnya. Sebab Apindo ini menurutnya menggugat aturan yang telah dikeluarkan KEMENAKER, gugatan tersebut bukan tertuju langsung kepada Buruh. Jadi yang seharusnya lebih keras mempertahankan aturan yang telah dikeluarkan adalah pihak KEMENAKER bukan Buruh.
Terpisah Ketua HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Kota Prabumulih Gusti Randa memberikan penjelasan saat diminta memberikan tanggapan, Kamis 8 Desember 2022. Terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2022 yang dipakai untuk penetapan upah minimum tahun 2023 dan UMP Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 sebesar Rp.3.404.177, 24 dengan kenaikan sebesar 8,26 % atau sebesar Rp. 259.731, 24.
Pengusaha Muda Kota Nanas ini menjelaskan terkait hal tersebut dirinya sebagai Ketua HIPMI Kota Prabumulih tentu tidak mungkin mengeluarkan Statement yang bertolak belakang dengan HIPMI Pusat maupun HIPMI Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Gusti Randa yang juga sekaligus Politisi Partai Nasdem ini, sejauh ini pengurus HIPMI Pusat tidak ada komentar negatif terkait hal tersebut. Artinya secara tidak langsung pihaknya tidak menolak hal itu.
“Jadi kalo kakak sebagai Ketua HIPMI Prabumulih, jadikan HIPMI ni kan terpusat, kakak dak mungkin di daerah mengeluarkan statement bertolak belakang dengan pengurus Pusat dan di Provinsi kan, tapi sejauh ini pengurus Pusat dak ado komentar negatif tentang hal itu kan, yo artinyo secara tidak langsung kami dak do menolak itu yo kan, ” ungkapnya.
Ia juga menambahkan terkait kenaikan UMP Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 sebesar 8,26 % dan Sistem Pengupahan Minimum Pekerja menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022, itukan menguntungkan pekerja. Menurutnya jangan pengusaha atau perusahaan saja yang mau untung besar, tetapi pekerja atau buruh juga yang mau untung.
1,074 Comments