BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Ahmad Basito (40) warga Dusun III Desa Jiwa Baru Kabupaten Muaraenim, tak menyangka akan berurusan dengan pihak Kepolisian.
Dirinya hanya bisa pasrah saat diamankan jajaran Satreskrim Polsek RKT pada Selasa (14/3/2023). Ia ditangkap atas dugaan keterlibatan pertolongan jahat akibat membeli HP curian.
Kepada Polisi, Basito mengaku membeli HP dari seseorang berinisial Ri, seharga 300 ribu. Belakangan, Ia baru mengetahui jika HP tersebut merupakan hasil curian.
Bersama barang bukti HP Vivo Y15, Basito kemudian digiring Polisi ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah (RKT), guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapoksek RKT, IPTU Dedi Apriansah, SE. MSI mengatakan, AB diamankan karena barang bukti HP hasil curian ada padanya.
“Setelah kita melakukan pelacakkan Imei HP, ternyata ada dilokasi Desa Jiwa Baru Muaraenim. AB pun kita amankan dirumahnya bersama barang bukti HP Vivo Y15,” kata Iptu Dedi, Rabu (15/3/2023).
Dijelaskan Iptu Dedi, HP tersebut sebelumnya dinyatakan hilang oleh korban Wawan Deswanto (38) warga Desa Karangan Kecamatan RKT Kita Prabumulih pada Rabu (8/3/1023) lalu.
Dalam keteranganya, korban mengaku 3 unit HP miliknya dicas diatas lemari televisi di dalam ruang tengah pada jam 01.00 WIB. Saat korban bangun pukul 6 pagi, ternyata HP telah hilang dan pintu dapur terbuka dengan kondisi grendel terlepas.
“Dari ungkap kasus ini, 1 tersangka penadah telah kita amankan, Sementara terduga pelaku utama berinisial Ri masih kita buru,” pungkaanya.