BERITA OPINI.ID, MUSI BANYUASIN– Ada sedikit terobati kekecewaan korban penipuan dan atau penggelapan atau yang sering disebut dengan arisan bodong atau investasi bodong di Kecamatan Babat Supat dengan telah dilimpahkannya tersangka ke Penuntut Umum untuk mengikuti proses peradilan selanjutnya.
Sebagaimana pada Rabu, 4 Januari 2023 Sat Reskrim Polres Muba telah menyerahkan tersangka penipuan dan atau penggelapan An. Minarsih (29) berikut barang buktinya ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Peristiwa ini bermula dengan adanya laporan korban Eva warga Pinang Banjar Sungai lilin ke Polres Muba pada tanggal 16 September 2022. Ia merasa telah ditipu oleh pelaku oleh Minarsih. Dimana modusnya pelaku menawarkan arisan atau investasi yang dishere di Facebook dengan menjanjikan suatu keuntungan yang sangat menjanjikan.
Sehingga tanpa pikir panjang korban tertarik dan mau membeli arisan berhadiah atau investasi tersebut. Saat waktu jatuh tempo hampir tiba pelaku mengiming-imingi lagi korban bahwa ada dibuka lagi investasi yang untungnya semakin besar kalau modal yang ditanam semakin besar. Korban tertarik, sehingga uang modal awal berikut keuntungan setelah jatuh tempo dibelikan lagi arisan berhadiah atau investasi tersebut dengan harapan akan mendapatkan keuntungan berlipat. Namun seiring waktu setelah korban menyerahkan uang beberapa kali ketika akan mencairkan pelaku menyatakan bangkrut. Sehingga tidak bisa membayar korban, yang jumlah kerugiannya mencapai Rp. 565.000.000.
Kapolres Muba AKBP Siswandi S.Ik SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian S.Ik membenarkan adanya laporan tersebut. “Pelaku sudah kami tangkap untuk proses penyidikan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, hari ini Rabu 4 Desember 2023 tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan negeri Musi Banyuasin untuk proses peradilan berikutnya, ” Ujar Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian S.Ik.
Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian S.Ik dalam kesempatan itu, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Musi Banyuasin jangan mudah tergiur dengan iming-iming arisan atau investasi yang bersipat untuk berlipat ganda. Teliti dan cari informasi yang valid terlebih dahulu, jangan sampai kita menjadi korban berikutnya.
“Jangan mudah tergiur dengan investasi atau arisan apapun namanya dengan iming-iming keuntungan yang sangat besar. Apalagi terkadang tidak sesuai lagi dengan logika.Tetap berhati-hati dan waspada, karena kejadian arisan atau investasi bodong saat ini sedang marak. Jangan sampai menjadi korban berikutnya. Lebih baik cari informasi yang lengkap dulu kalau mau investasi, ” himbaunya.
Kemudian untuk tersangka sendiri dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (Iqbal)