BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok kerja sama proyek di Prabumulih kembali terulang. Kali ini menimpa, korbannya Periyanto (37), warga Dusun I, Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim. Pelakunya, seorang oknum pemborong di kota Prabumulih berinisial PR.
Kuasa hukum Feriyanto, Usman Firiansyah SH saat melakukan Konfrensi Pers dengan awak media, Rabu (8/3/23) menuturkan, kliennya itu diduga kuat ditipu oleh oknum pemborong di Prabumulih berinisial PR dengan kerugian mencapai Rp 505.000.000.
Kasus tersebut menurutnya, sudah dilaporkan ke Polsek Prabumulih Timur pada (29/3/ 2022) lalu. Dengan Laporan Polisi (LP) nomor : STTP/81/III/2021/Sumsel/PBM/Sek PBM Timur.
“Sampai sekarang kami sangat menyadari dari pihak Polsek sudah berusaha untuk menangkap pelaku yang kami terima informasinya sampai saat ini pelaku kabur, namun masih berada di wilayah Sumsel,” ungkap Usman Firiansyah saat Konfrensi Pers di kantor Hukumnya Jalan Flores, Rabu (8/3/23).
Usman menceritakan kronologis kejadian dugaan penipuan dan penggelapan ini, berawal dari oknum notaris inisial CW yang merupakan istri pelaku bekerjasama dalam pembuatan AJB (Akte Jual Beli) perumahan dengan kliennya.
“Disanalah CW meyakinkan korban, kalau suaminya mempunyai proyek di Sumsel dan perlu modal. Dan CW mengajak klien nya untuk kerjasama memberikan modal,” ujarnya.
Masih kata Usman, pelaku mengajak kerjasama dengan sistem klien kita memodali pelaku dan keuntungan yang didapat akan dibagi. Adapun proyek yang dijanjikan berada di Kabupaten OKI.
Tertarik tawaran CW, kliennya sepakat melakukan penyetoran modal sebanyak dua tahap. Namun sebelum uang disetorkan, kliennya meminta CW sebagai penanggungjawab karena tersangka adalah suaminya.
Sebelum mentransfer uang, dibuatlah kesepakatan kerjasama antara pelaku dan Korban di salah satu kantor notaris. Namun sampai sekarang surat kontrak kerjasama tak pernah diperlihatkan pelaku.
“Polsek Prabumulih Timur sudah klarifikasi ke lapangan ternyata tidak ada proyek tersebut,” tambah Usman.
Perjanjian tersebut terjadi di tahun 2021 dengan beberapa perjanjian. Kemudian dimundurkan lagi karena ada upaya kekeluargaan dimana sesuai perjanjian akan dibayarkan paling lambat 29 Maret 2022. Namun hingga sekarang janji tersebut tak kunjung ditunaikan. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur.
“Perkembangan sekarang di Polsek Prabumulih Timur mereka bersama Buser sudah beberapa kali menyergap rumah pelaku di Prabumulih dan Palembang namun tidak ditemukan. Untuk itu kami minta istri pelaku ikut ditangkap,” harapnya.
Dalam kasus ini, kata Usman . Diduga kuat istri pelaku CW seorang oknum notaris di Prabumulih mempunyai andil dalam kasus ini. Untuk itu kami meminta pihak Polres Prabumulih untuk menangkapnya.
“Karena klien kami tidak kenal dengan tersangka namun CW ini yang membujuk klien kami dan menurut kami dia sangat berperan dalam masalah ini,” ujarnya.
Usman juga mendesak kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya ini segera diproses cepat.
“Mendesak kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami segera diproses cepat serta mendesak oknum notaris atau istri pelaku juga diproses ,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik saar dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari korban. Sampai saat ini laporan tersebut masih dilakukan penyelidikan dan semoga pelaku cepat ditemukan.
“Memang benar kita sudah terima laporannya dan sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek Prabumulih Timur.
20 Comments