BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Kasus pengancaman melibatkan, korban FR, 55 tahun dan pelaku, MR, 27 di wilayah Bhabinkamtibmas Muara Dua, berhasil dimediasi dan berujung perdamaian.
Hal itu dibenarkan Bhabinkamtibmas Muara Dua, Aipda M Arfan SH ketika dikonfirmasi awak media, Minggu, 23 April 2023.
“Iya, memang ada laporan warga berselisih akibat kasus pengancaman. Dan, kita lakukan mediasi hingga terjadi perdamaian,” ujar Arfan.
Akunya, hal itu bagian dari kegiataj problem solving dilakukannya kepada masyarakat, sebagai solusi diberikan Polres Prabumulih. “Keduanya, telah bersepakat damai mangakhiri perselisihan. Jika terulang, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” bebernya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH membenarkan hal itu. “Adanya problem solving dilakukan jajaran Bhabinkatimbas, merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menyelesaikan permasalahan warga tengah berselisih. Kalau bisa diselesaikan secara keluargaan, dipersilakan terlebih dahulu,” sebut Bobby.
Kata dia, para Bhabinkamtibmas, terus bekerja melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pembinaan kepada masyarakat. “Sehingga, kehadirannya bisa terus dirasakan supaya pelayanan bisa berjalan secara optimal,” pungkasnya.