BERITAOPINI.ID, NASIONAL | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Ia terlibat dalam kasus pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, tindak dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah pejabat setempat. Tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN (Fitria Nengsih), ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA (M Fahmi Aressa) auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Alexander dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/4).
Pada Desember 2022, Adil juga menerima uang sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh. PT TM memenangkan proyek pemberangkatan umrah para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adil dan FN juga turut memberikan uang sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP.
Muhammad Adil ditangkap bersama puluhan pejabat Pemkab Meranti lainnya. Lembaga anti rasuah itu juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya sementara masih dihitung.
Pada Sabtu (8/4/2023) dini hari, Adil tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dia menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh warga Kepulauan Meranti. “Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” ujarnya, Sabtu (8/4/2023). (Satria)