BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Jajaran Tim Singo Timur Polsek Prabumulih berhasik mengungkap kasus pencurian HP di Butik Limpode Padat Karya terjadi pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Menimpa Lia Prabulingga, 27 tahun, warga Jalan Delima Jaya RT 03/RW 08 Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan ketika berada di Butik Limode mengurus pindahan, hingga HP miliknya Vivo Y21 raib alias hilang di lokasi hingga kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih.
Setelah melakukan serangkai penyelidikan, akhirnya terungkap kalau pelakunya Andri Sugesti, 24 tahun, warga Jalan Punai Perum Kepodang RT 02/RW 03 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat.
Dari tangan penadahnya, Ina Romlsmawati, 28 tahun, warga Desa Cipetei, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Prov Jawa Barat ketika sedang berada ditempatnya bekerja di Lokalisasi Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat berupa 1 unit HP Vivo Y21.
Setelah itu, Tim Singo Timur melakukan pengembangan, pelaku penadahan mengakui kalau membeli HP tsb dari seorang laki-laki bernama Andri Sugesti. Lalu, Tim Singo Timur bergerak ke rumahnya dan berhasil mengamankannya. Setelah itu, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y21 diamankan ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH menjelaskan, motif pelaku mendapat kesempatan mengambil HP milik korban berada di dalam Butik Limode Padat Karya.
“Pada saat korban sedang sibuk membereskan butik miliknya, pelaku mengambil HP dan membawanya kabur,” tukasnya.
Pelaku kata Bobby, dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancan diatas 5 tahun penjara. “Proses hukumnya, masih berjalan,” tutupnya.