BERITAOPINI.ID, GRESIK | Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik terus ditingkatkan. Kali ini, Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai berkolaborasi dalam mengadakan ruang publik sosialisasi mengenai rokok ilegal, Jum’at (19/05).
Bertempat di Bandar Grissee yang merupakan salah satu icon Kabupaten Gresik, kegiatan ini mengirimkan pesan keseriusan Pemerintah Kabupaten Gresik dan Bea Cukai dalam memerangi rokok ilegal.
Dihadiri Wakil Bupati Gresik Aminatun Habinah, kegiatan ini diikuti tidak kurang dari 130 pedagang di kawasan Bandar Grissee. Dalam sambutannya, wabup kembali mengajak pedagang untuk aware akan ruginya menjual rokok ilegal.
“Pita cukai ini merupakan tanda bahwa rokok tersebut sudah membayar pajak. Dari pajak inilah yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program dari pemerintah. Termasuk dalam bidang kesehatan, penegakan hukum, pembinaan petani tembakau, bahkan ke peningkatan SDM,” terang Wabup.
Dalam kesempatan ini, juga disosialisasikan mengenai ancaman hukuman bagi penjual rokok ilegal. Hal ini disampaikan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Tristan Sukmono.
“Sesuai perundangan yang berlaku, pelaku yang mengedarkan rokok ilegal dapat dijatuhi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai,” terangnya
Tristan menambahkan bahwa berdasarkan PMK 23 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Ultimum Remedium, pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal dapat diganti dengan pembayaran nilai cukai tiga kali lipat.
Lebih lanjut, disampaikan Kasatpol PP Gresik, Suprapto, bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama petugas akan melakukan operasi penegakan hukum untuk peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik.
“Segera kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap para penjual dan pembeli rokok ilegal di Gresik,” pungkasnya. (Adinda)