Dishub Purworejo Anjurkan Pengguna Jalan Minta Karcis saat Bayar Parkir

BERITAOPINI.ID | Jawa Tengah | Kabupaten Purworejo | 11-01-2025

Untuk menghindari "parkir nakal", Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah menganjurkan pengguna jalan untuk meminta karcis saat bayar parkir. Hal tersebut memastikan agar tarif parkir dan pungutan masuk ke kas daerah, sebab jika tidak bisa jadi juru parkir tidak mematuhi peraturan yang berlaku alias masuk kantong pribadi.

"Itu sebagai bukti bahwa telah membayar parkir uangnya bisa masuk ke kas daerah," ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, Deasy Ari Wulandari, Jumat (10-1-2025), di kantornya.

Dia menambahkan bahwa Perda nomor 11 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran tarif parkir saat ini tidak mengalami perubahan atau kenaikan. Adapun besaran tarif parkir yang berlaku yaitu parkir Tepi Jalan Umum (TJU) untuk tarif parkir roda dua adalah Rp 1.000, roda empat Rp 2.000, roda enam Rp 3.000, dan roda lebih dari enam Rp 5.000, sedangkan untuk Tempat Khusus Parkir (TKP) untuk kendaraan roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000.

"Kalau untuk parkir Insidentil, atau saat ada event tertentu tarif parkir untuk roda 2 sebesar 5.000 dan roda 4 sebesar 10.000, berlaku untuk di tepi jalan umum, sedangkan yang diluar jalan umum atau event pribadi biasanya hanya di kenai pajak, "tutur Deasy didampingi Okta Setiawan Plt Kabid (Kepala Bidang) Angkutan, Terminal dan Perparkiran, Dishub Purworejo.

Plt Kepala Dishub Purworejo menyebut bahwa, tempat khusus parkir ada 6 titik yaitu GOR Sarwo Edhie Wibowo, Tempat Wisata (Goa Seplawan dan Kolam Renang Arta Tirta), Pasar Baledono, Pasar Purworejo, RSUD Tjitrowardojo, Pasar Kutoarjo. Sedangkan parkir Tepi Jalan Umum total ada 183 lokasi dengan rincian 146 lokasi di Purworejo dan 37 di Kutoarjo.

"Selain sudah memasang papan informasi tarif parkir disejumlah titik, kita juga melakukan pembinaan berkala dan rutin, monitoring berkala biasanya dilakukan dua hari atau tiga hari sekali, "lanjutnya.

Selain itu, Deasy Ari Wulandari juga menganjurkan kepada masyarakat jika mendapati lampu jalan dan Traffic light yang mati agar segera melaporkan. Dan apabila terjadi kerusakan pada lampu jalan atau Traffic light tersebut, Dishub akan segera melakukan pengecekan dan perbaikan.

"Ikut mengawasi dan menjaga kalau ada yang mencurigakan, sebab pernah ada lampu mati karena ada pencurian MCB dilokasi itu. Jika ada laporan lampu mati atau Traffic light eror bisa hubungi di nomor 08139219685, "imbuhnya.

Dia menerangkan di Kabupaten Purworejo terdapat 5.057 Penerangan Jalan Umum (PJU). PJU yang menggunakan tiang sendiri ada 4.670 dan PJU yang nempel di tiang listrik PLN ada 299. PJU itu terpasang ditepi jalan umum baik jalan nasional, jalan propinsi, jalan kabupaten hingga poros desa.

Deasy juga menyebutkan bahwa Dinasnya terdapat tiga bidang yang ditangani, seperti bidang Lalu Lintas, bidang Pengujian Kendaraan Bermotor dan bidang Angkutan, Terminal dan Perparkiran.

"Untuk masyarakat bisa memanfaatkan uji KIR, guna memastikan kendaraan bermotor layak digunakan di jalan raya, terutama yang digunakan untuk angkutan umum dan barang, sekarang bisa dilayani secara gratis atau tanpa retribusi KIR, "tutupnya. (Ariyanti)