Headline Lampung

Dokter Zam Zanariah Diberi Hukuman Disiplin Usai Menjadi Relawan Anies Baswedan

BERITAOPINI.ID, LAMPUNG | Dokter Zam terbukti telah melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN karena ikut berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung. Putusan sanksi tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Nomor R-1942/NK.01.00/05/2023.

Selain mengikuti kegiatan pertemuan, Dokter Zam Zanariah juga turut mengikuti kegiatan sosialisasi bacalon Presiden RI Anies Baswedan di Lapangan Way Dadi Bandar Lampung.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Ketua KASN, Agus Pramusinto menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya pelanggaran terhadap dokter Zam diantaranya, dokter Zam Zanariah telah menjadi ASN selama 20 tahun.

“Selain itu, dokter Zam juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi, sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan,” jelasnya Agus Pramusinto.

Dokter Zam Zanariah mempunyai catatan pelanggaran terhadap statusnya sebagai ASN pada tahun 2020. Hal itu berdasarkan catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN Nomor R 2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020. Saat itu beliau sudah diberi hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor 862.2/732VI.04/2020 tertanggal 3 Juli 2020.

Dari keterangan-keterangan tersebut, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjalankan sanksi terhadap dokter Zam Zanariah. (Nesa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *