BERITAOPINI.ID, NUSA TENGGARA TIMUR- DPC Pospera Kabupaten TTS (Timor Tengah Selatan) dan warga Besipae melakukan aksi demo di depan Polres TTS, Rabu 15 Februari 2023. Aksi demo ini digelar usai warga Besipae yang juga aktivis getol memperjuangkan tanah Besipae Niko Manao. Niko Manao dijemput paksa oleh Polres TTS pada Senin, 13 Februari 2022 lalu.
Niko diamankan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu pegawai Dinas Peternakan Provinsi NTT. Kasus dugaan penganiayaan tersebut sebagai buntut dari persoalan tanah Besipae antara warga Besipae dan Pemprov NTT.
Dalam surat pernyataan sikapnya, masa menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan yang dituduhkan kepada aktivis Besipae, Niko Manao. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2022, sekitar pukul 20.00 WITA. Datanglah Jaka Seran, Kepala Instalasi Peternakan Besipae ke Kompleks Pemukiman Warga Besipae untuk mengantarkan surat dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang penegasan agar 17 kepala keluarga segera meninggalkan dan mengosongkan lokasi perumahan yang telah dibangun Pemerintah.
Dalam Kondisi dan situasi yang sedang memanas antara Pemprov dan masyarakat Besipae sebenarnya adalah bukan hal yang bijak bagi seorang Jaka Seran yang mengambil niat dan mengantarkan Surat Pemprov dengan larut malam. Alhasil, setibanya di lokasi pemukiman penduduk dan dalam kondisi gelap, Jaka Seran dan Tobe dianiaya oleh masa sehingga tidak diketahui siapa pelaku penganiayaan. Hingga saat kejadian sesuai keterangan dari Istri dan beberapa saksi, justru Niko Manao dan Daud Selan yang menyelamatkan Jaka Seran Cs dari amukan masa.
Untuk itu, berdasarkan keterangan istri dan saksi-saksi lainnya. Ditambah proses penangkapan paksa yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan bersama Resmob Polda Nusa Tenggara Timur, maka kami merasa ada perlakuan lebih terhadap kasus Niko Manao.
Berdasarkan kronologi diatas, maka massa pendemo membuat 4 point pernyataan sikap yaitu :
- Bahwa proses hukum yang dilakukan Penyidik Unit Pidum Polres Timor Tengah Selatan terhadap kasus saudara Niko Manao sangat istimewa dan jauh berbeda dari kasus yang lain.
- Bahwa sesuai point Satu, di Polres Timor Tengah Selatan banyak kasus penganiayaan yang sedang dilakukan tetapi belum pernah terjadi adanya upaya penangkapan paksa yang dilakukan Penyidik Unit Pidum Polres TTS seperti yang dilakukan dalam kasusnya saudara Niko Manao.
- Bahwa jika merujuk pada pernyataan Humas Polda Nusa Tenggara Timur jika penangkapan paksa dilakukan karena sudah dua kali panggilan klarifikasi tetapi saudara Niko Manao tidak kooperatif hingga dilakukannya upaya tangkap paksa maka kami rasa perlakuan ini tidak dilakukan sama dan adil dalam semua kasus penganiayaan yang sedang ditangani penyidik Pidum Polres TTS.
- Bahwa dari kondisi dan perlakuan yang dialami saudara Niko Manao, wajar kami menduga kejadian penangkapan paksa yang dilakukan kepada saudara Niko Manao ada hubungannya dengan kisruh lahan masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Untuk itu, atas nama keadilan dan proses penegakan hukum yang adil dan bermartabat massa meminta Polres Timor Tengah Selatan Untuk membebaskan Niko Manao. (Saulus Ngabi Nggaba)