BERITAOPINI.ID, SAMOSIR SUMUT | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi dengan beberapa instansi pemerintah dan perbankan terkait laporan masyarakat tentang penggelapan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di UPT Samsat Pangururan.
RDP dilakukan di Gedung Kantor DPRD Samosir di Kawasan Perkantoran Parbaba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada tanggal 4 April 2023. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir, Sorta Ertaty Siahaan, dan dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Samosir, Kepolisian Resort Samosir, PT Bank Sumut Cabang Kabupaten Samosir, dan Kepala Samsat Pangururan Kabupaten Samosir serta beberapa warga korban pajak.
Surat dari masyarakat telah diterima pada tanggal 16 Maret 2023, menyatakan bahwa terjadi penggelapan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di UPT Samsat Pangururan.
Masyarakat meminta DPRD untuk melakukan RDP karena permasalahan di Samsat tersebut telah merugikan ratusan orang yang sudah membayar pajak namun tidak tercatat dalam aplikasi pajak. Masalah ini terjadi sejak tahun 2018 hingga tahun 2022.
Empat hari setelah aduan tersebut diterima, pada tanggal 20 Maret 2023, Ketua DPRD, Sorta Ertaty Siahaan, langsung merespons permintaan rapat dan memimpin rapat Badan Musyawarah di Kantor Dewan untuk menjadwalkan RDP pada tanggal 4 April 2023.
Dari hasil rapat dengar pendapat, DPRD Kabupaten Samosir menyepakati bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus segera menyelesaikan semua urusan pajak kendaraan yang sudah dibayar oleh masyarakat, baik yang disetor ke tangan pekerja Samsat atau ke loket maupun yang langsung ke kasir Bank Sumut di Samsat.
Sehingga DPRD Kabupaten Samosir merekomendasikan usul pemutihan pajak, yaitu pokok pajak, denda, dan bea balik nama, untuk disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah.
Badan Pendapatan Provinsi Sumatera Utara setuju untuk mempermudah serta mengoptimalkan pengaduan masyarakat terkait masalah ini. DPRD Kabupaten Samosir juga menyerukan agar masyarakat korban penggelapan pajak diberikan dispensasi terkait surat jalan dan pengisian bahan bakar.
DPRD Kabupaten Samosir mendukung Aparat Penegak Hukum untuk menginventarisir serta menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Kabupaten Samosir juga akan menemui langsung Gubernur Sumatera Utara dalam waktu dekat, untuk meminta solusi yang cepat terkait penggelapan pajak yang merugikan ratusan warga Samosir. (Hayun)