Headline Hukum dan Kriminal Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat

Dua WNA Tiongkok Beserta Alat Penguji Tambang Emas Diamankan Polres dan Imigrasi Kubu Raya

BERITAOPINI.ID, KUBU RAYA KALBAR| Senin (05/06/2023) Dua orang WNA asal Tiongkok dengan identitas Yu Hao dan Cao Funing diamankan oleh aparat kepolisian di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya karena melakukan aktivitas pengujian bahan material tambang emas pada Sabtu 3 Juni 2023 pukul 14.00 WIB.

Saat ini kedua WNA tersebut diamankan di rumah milik JIT Mien warga Desa Kapur.

Penggrebekan diawali dengan adanya laporan warga terhadap WNA asing tersebut, kemudian saat digrebek oleh anggota kepolisian dan petugas imigrasi yang berlangsung di rumah kontrakan dan didapati kedua orang lelaki WNA Tiongkok itu bersama dua orang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam rumah kontrakan tersebut.

Tak hanya itu saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan, anggota Satreskrim Polres Kubu Raya Satuan mendapati barang bukti berupa satu karung berisi bebatuan, tiga karung berisi senter, tujuh tabung gas LPG berukuran 40 kg, satu jerigen berisi asam hidroklorida, satu mesin penghancur batu, tiga mesin las, satu gulung kabel las, dan satu mesin gergaji.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menuturkan telah mengamankan kedua WNA asal Tiongkok berikut sejumlah barang-barang pertambangan tersebut.

“Satu diantara kedua WNA Tiongkok tersebut yakni Yu Hao (48), berasal dari Shaanxi, Tiongkok yang pernah bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri yang beroperasi di Kabupaten Ketapang sebagai Maintenance Reliability Specialist. Sementara itu, Cao Funing (36), berasal dari Liaoning, Tiongkok, bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri sebagai Technical Advisor,” ujar AKBP Arief Hidayat pada Senin 5 Juni 2023.
“Di ketahui Yu Hao telah bekerja selama 7 tahun di PT. Sultan Rafli Mandiri, sedangkan Cao Funing telah bekerja selama 3 tahun,” terangnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua WNA, yang diketahui bahwa mesin dan barang-barang lainnya tersebut digunakan untuk pengujian bahan material tambang emas dan barang-barang tersebut mereka bahwa dari PT. Sultan Rafli Mandiri.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, tidak ada aktivitas yang dilakukan di rumah kontrakan tersebut, rumah kontrakan itu hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang kedua WNA bawa dari PT. Sultan Rafli Mandiri.” Ujarnya.

“Setelah dilakukannya interogasi, rumah tersebut di kontrak atas nama Li De Cai (35) berasal dari Shaanxi, Tiongkok yang juga bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri selama 3 Tahun, dimana rumah tersebut sudah kontaknya dari tanggal 24 Mei 2023. Rumah itu digunakan untuk tempat penyimpanan barang yang mereka bawa dari PT. Sultan Rafli Mandiri dan tidak ada aktivitas di rumah tersebut,” Ungkap AKBP Arief Hidayat.

Kemudian Li De Cai sudah dihubungi oleh rekannya untuk datang ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan, sementara saat ini sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap kedua WNA dengan kerja sama dari pihak Imigrasi Pontianak.

“Polres Kubu Raya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Kubu Raya bersama dengan Imigrasi Pontianak akan melakukan penyelidikan mengenai perizinan, paspor, dan administrasi serta penyelidikan secara intensif dimulai dari pemeriksaan saksi, perizinan, pasport dan administrasi,” pungkasnya. (Miva)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *