BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Yandi Setiawan (YS) alias Acil harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Prabumulih, lantaran pemuda ini memiliki Narkoba jenis Sabu.
Sigap atas informasi masyarakat serta nomor kontak Bantuan Polisi (Banpol), Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap pelaku saat hendak memasarkan barang haram miliknya, di Jalan Krisna RT 03 RW. 07 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Jumat (10/3/2023) malam.
Yandi Setiawan pun langsung digelandang petugas ke Mapolres Prabumulih, berikut beberapa alat bukti dari perbuatan melanggar hukum Undang-undang Narkotika.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya kembali menangkap pengedar sabu di Wilayah Hukumnya.
“Ya YS telah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan serta proses lebih lanjut. BB yang kita sita satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram,
satu handphone merk vivo warna hitam serta 1 unit sepeda motor yamaha mio sporty,” terang Kasat, Sabtu (11/3/2023).
Kata dia, pihak Polres Prabumulih sangat mengapresisasi peran aktif masyarakat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
“Lewat kontak Banpol kita tim kita kerap dapatkan informasi tentang peredaran narkoba di Wilkum Polres Prabumulih khususnya. Tidak usah takut untuk melaporkan jika ada peredaran narkoba, satres narkoba akan lakukan penyelidikan dan segera lakukan tindakan. Tentu identitas pelapor akan kami rahasiakan,” pungkas AKP Heri SH.