Headline Hukum dan Kriminal Kota Prabumulih Sumatera Selatan

Edarkan Sabu, Ifan Warga Air Itam Pali Diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih

BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali amankan Ifan Abu Sari warga Desa Air Itam Kabupaten Pali yang kedapatan akan mengedarkan Narkoba di Kota Prabumulih, Rabu (1/3/23).

Pelaku tak berkutik setelah petugas mengendus gerak-gerik pelaku dan mengamankannya saat berada di salah satu Bedeng di Jalan Tebat RT. 005 RW. 004 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih sekitar Pukul 18.30 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati saat Press Release, Senin (6/3/23) di halam Mapolres Prabumulih menuturkan dari tangan tersangka telah diamankan Narkotika Jenis Sabu seberat 5,78 gram dibungkus plastik klip bening, 1 lembar plastik klip bening, 1 buah plastik asoy warna hitam serta 1 buah Hp merk Realme warna Biru Toska.

Dari pengakuan tersangka baru 2 minggu melakoni bisnis haram tersebut dan baru 2 kali menjualnya. Kurang lebih 10 gram sabu sudah ia jual dari 2 transaksi tersebut dengan harga Rp.3.500.000 untuk setiap 5 gramnya. Keuntungan yang didapat dari  penjualan tersebut Rp. 500.000 per 5 gram sabu.

Barang haram tersebut menurut pengakuan tersangka ia beli dari seseorang berinisial A dari Kabupaten Pali. Ia membelinya cash, lalu ia jual kembali dengan sistem COD sesuai pesanan.

Lebih lanjut Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi MH menghimbau seluruh masyarakat kota Prabumulih untuk sama-sama perangi narkoba. Apabila ada kecurigaan terkait indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkoba silahkan hubungi nomor Bantuan Polisi Polda Sumsel atau laporkan ke personil Polres Prabumulih.

“Untuk tindak pidana yang disangkakan adalah penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pasal yang dilanggar adalah 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009,” ujar Witdiardi.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *