Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga mengecam keras eksekusi lahan Hak Guna Bangunan (HGU) dengan penggusuran rumah dan tanaman milik masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai di Nangahale, Kabupaten Sikka, yang dilakukan oleh PT. Krisrama pada Rabu, 22 Januari 2025.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, lebih dari 50 unit rumah dan ratusan tanaman telah digusur secara paksa," tegas Maximilianus Herson Loi, Ketua PH AMAN Nusa Bunga, dalam pers rilis yang diterima media ini.
Herson mengungkapkan bahwa penggusuran tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, termasuk anggota Polri dari Polres Sikka, TNI, dan bahkan melibatkan sejumlah preman yang diduga sengaja dikonsolidasi oleh PT. Krisrama.
"Kami menduga kehadiran preman-preman ini merupakan bagian dari skenario untuk menciptakan konflik horizontal," lanjut Herson
AMAN juga mengkritik tajam sikap Polres Sikka yang dinilai membiarkan terjadinya penggusuran tersebut. "Tugas Polri seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru menjadi alat bagi perusahaan untuk menggusur masyarakat adat," tegasnya.
Herson mempertanyakan mengapa Polres Sikka seolah-olah memberikan perlakuan berbeda antara masyarakat adat dengan perusahaan. "Apa karena masyarakat adat tidak punya uang, sehingga tidak pantas untuk dilindungi?" tanyanya retoris.
Lebih lanjut, Herson menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak atas rasa aman yang merupakan hak dasar yang dijamin oleh negara. "Jika Polres Sikka bertindak profesional, peristiwa penggusuran ini tidak akan terjadi," tegasnya.
AMAN juga menyoroti peran PT. Krisrama yang merupakan perusahaan di bawah naungan Keuskupan Maumere. "Kami sangat menyayangkan tindakan brutal PT. Krisrama ini. Nama Kristus Raja Maumere yang melekat pada perusahaan ini seharusnya menjadi simbol cinta kasih dan pelayanan, bukan tindakan penggusuran," ujar Herson.
Herson mengingatkan bahwa tugas utama seorang klerus adalah melayani umat, bukan menjadi bos atau pengelola perusahaan. "Klerus seharusnya menjadi pelindung umat, bukan justru terlibat dalam tindakan yang merugikan umat," tegasnya.
Atas peristiwa ini, AMAN mendesak beberapa hal. Pertama, AMAN mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk membatalkan Surat Keterangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Krisrama di Nangahale, karena dinilai cacat administratif.
Kedua, AMAN mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Sikka karena dinilai telah melakukan pembiaran terhadap tindakan penggusuran.
Ketiga, AMAN berharap hakim Pengadilan Negeri Maumere dapat bertindak arif dan objektif dalam menyidangkan kasus 8 orang masyarakat adat yang dituduh melakukan kekerasan terhadap barang milik PT. Krisrama.
"Kami mendesak Hakim PN Maumere untuk membebaskan ke 8 orang Masyarakat Adat Suku Goban dan Runut dari segala tuntutan Hukum atau sekurang-kurangnya menyatakan perbuatan mereka bukanlah tindakan pidana. Mengingat, apa yang dilakukan oleh ke-8 orang tersebut diatas merupakan tindakan menjaga keutuhan wilayah adat serta mempertahankan wilayah adat yang merupakan warisan leluhur mereka dari ancaman perampasan atau perampokan pihak lain," tegas Herson.
Herson juga menegaskan bahwa tindakan menjaga dan mempertahankan wilayah adat merupakan hak asasi masyarakat adat yang tidak dapat dipidana. (Nino)