BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Sempat viral kejadian atau aksi begal di Jalan Lingkar Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur pada Minggu, 7 Mei 2023, sekitar pukul 24.00 WIB. Hingga mengakibatkan, kepala korbannya mengalami luka terkena sabetan pisau.
Belakangan setelah diselidiki dan dikembangkan, hingga akhirnya dua tersangkanya tertangkap yaitu Amiko, 23 tahun warga Desa Danau Tampang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim bersama pacarnya, Tri Wahyuni, 25 tahun, warga Jalan Nigata No 90 RT 01/RW 031 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu, 13 Mei 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.
Terungkap kalau korbannya, tidak dibegal. Melainkan, diambil HP-nya dan dianiaya. Karena, korban melakukan Open BO via Michat terhadap tersangka Tri Wahyuni. Ketika korban kembali lagi, hendak mengambil HP-nya dan kunci sepeda motor tertinggal. Tersangka, Tri Wahyuni hanya memberikan kunci sepeda motor dan tidak mengembalikan HP.
Di lokasi kontrakan tersangka Tri Wahyuni, itulah tersangka lainnya Amiko menganiaya korban hingga mengalami luka bagian kepala terkena sabetan pisau, dan sempat dilarikan ke UGD RSUD Prabumulih guna mendapatkan perawatan usai kejadian.
“Itu bukan kasus begal, tetapi murni kasus pencurian HP Pasal 362 KUHP, dan penganiayaan Pasal 351 KUHP. Motif penyaniayaan, gara-gara korban melakukan Open BO ke tersangka TW mengambil HP-nya dan dianiaya tersangka Am,” terang Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltartik SH MH didampingi Kanitres, Ipda Budi Anhar SH MSi.
Kedua tersangka, baik TW dan Am mengakui perbuatannya dan kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Timur, setelah sebelumnya ditangkap tim andalannya, Tim Singo Timur. “Tersangka, TW dan Am tengah menjalani proses hukumnya,” pungkasnya.