Headline Hukum dan Kriminal Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan

Gerak Cepat Tim Srigala Polres Muba, Tangkap Sindikat Pencuri Hp Dikontrakan

BERITAOPINI.ID, MUSI BANYUASIN, SUMSEL | Berkat kejelian penyidik Satreskrim Polres Muba, dan berbekal info keberadaan barang bukti hasil kejahatan, mengerucut sehingga terduga pelaku pencuriannya tertangkap.

Peristiwa ini bermula terjadinya peristiwa hilangnya 2 unit handphone merk Oppo A12 dan A15 milik korban Yulis Christien (39) pada hari Minggu (01/01/2023) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah kontrakan di Jalan Merdeka, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.

Diduga hilangnya handphone tersebut karena diambil orang yang masuk rumah karena pintu tidak terkunci dan mengambil handphone yang sedang di cas tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dari hasil penyelidikan kemudian diketahui keberadaan handphone korban merk Oppo A15 ada ditangan seseorang di Desa Lumpatan, dan hasil penyelidikan kemudian diketahui asal tangan pertama Handphone tersebut hingga ketangan seseorang di Lumpatan ternyata berasal dari Heru (31) warga Balai Agung, Kecamatan Sekayu, yang kemudian pada hari Rabu (31/05/2023) dilakukan penangkapan terhadapnya oleh Tim Srigala polres Muba.

Kapolres Muba AKBP Siswandi S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, S.I.K saat dibincangi Tribratamubanews Jumat (02/01/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Heru.

“Ya, yang bersangkutan kami tangkap setelah didapatkan bukti yang cukup bahwa dialah sebagai pelaku tindak pidana pencurian, yaitu mengambil 2 buah handphone didalam rumah tanpa sepengetahuan pemiliknya.”

“Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Ujarnya. (Iqbal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *