Tim kuasa hukum Ahmad Luthfi dan Taj Yasin siap menghadapi gugatan paslon 01, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi. (4-1-2025)
Tim hukum Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi membawa ke meja hijau atas dugaan keterlibatan aparatur negara yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Kubu Andika-Hendi memasukan gugatan ke MK dan tersurat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor register 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 bertanggal 03 Januari 2025. Tim kuasa hukum Luthfi-Yasin siap menghadapi gugatan tersebut. Pada (3-1-2025) siang Tim Hukum Luthfi-Yasin menyampaikan pernyataan resmi permohonan pihak terkait ke MK.
"Selaku pihak terkait, kami mewakili Paslon 02 langsung menindaklanjuti dengan mengajukan surat permohonan ke MK. Sesuai aturan, bagi paslon dengan suara terbanyak diberikan hak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait," kata juru bicara tim hukum Luthfi-Yasin, Heru Widodo di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3-1-2025).
Heru menyampaikan, bahwa tim kuasa hukum memandang dari pelbagai sisi dalil-dalil itu yang disampaikan perlu diluruskan.
"Sehingga kami harus hadir untuk memberikan keterangan. Tentu saja (dalilnya) akan berbeda dengan apa yang disampaikan pemohon, disertai dengan alat bukti yang sudah kami siapkan," jelasnya.
Heru menuturkan, perkara gugatan yang diajukan ke-MK berpotensi merugikann pihak Ahmad Luthfi-Taj Jasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.
Menurut Heru, mekanis sengketa Pilkada mempunyai syarat ambang batas. Jawa Tengah memiliki syarat ambang batas 0,5 persen dari 19.260.275 suara sah. Alhasil ada 9.000 suara.
"Sementara selisihnya sekarang 3,5 juta lebih suara, makanya kami meyakini ini sudah melampaui ambang batas. Namun kami tidak mau jumawa, mengingat MK sangat progresif dalam memproses gugatan tersebut," terang Heru.
Advokat yang namanya cukup harum di ibu kota juga menambahkan, tim kuasa hukum Andika-Hendi dinilai tidak bisa meminta penangguhan berlakunya Pasal 158 UU. Pilkada. Dikarenakan permohonan yang didalilkan fokus ke pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Padahal di Pasal 145 Undang-Undang Nomor 10 2016, pelanggaran bersifat TSM jadi kewenangan Bawaslu.
"Pertanyaannya, apakah pemohon sudah mengajukan sengketa pelanggaran TSM ke Bawaslu? Kalau belum, sangat tidak elok atau tidak pada tempatnya tiba-tiba membawa permasalahan ini ke MK. Sementara proses di sana (Bawaslu) belum ditempuh," tegasnya.
Hal senada juga dikemukakan juru bicara kuasa hukum Paslon 02 yakni Agus Wijayanto SH, MH.
Menurut Agus, bersama rekannya telah mempelajari isi materi permohonan paslon Andika-Hendi.
"Kami berkeyakinan semoga majelis hakim tidak memproses ini sampai ke pokok perkaranya, namun selesai di putusan sela," papar Agus. (GAR)