BERITAOPINI.ID, JAKARTA | Peran aktif Advokat dalam upaya perdamaian pada dasarnya telah termaktub dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Peran inilah yang hendak dikedepankan oleh Mediator dalam mediasi perkara tersebut.*
Dengan adanya peran aktif advokat, maka upaya perdamaian yang dilakukan oleh Mediator yang semula terbatas hanya di ruang mediasi saja, menjadi lebih luas dengan peran aktif advokat di luar ruang mediasi oleh masing-masing para kuasa hukum.
Didasari maksud dan tujuan yang sama, baik Mediator pun Advokat dalam upaya perdamaian, sejumlah mediator dan advokat yang tergabung dalam perkumpulan mediator dan advokat Indonesia (Permadi), menemui Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward O.S. Hiariej di ruang kerjanya, Jakarta pada Kamis (11/5/23).
Pertemuan itu menyangkut keinginan sejumlah pengurus Permadi mendaftarkan organisasinya secara legal di Ditjen AHU Kemenkumham, kemudian siap berjuang dan meramaikan dunia mediator dan advokat di Indonesia.
Ketua Umum DPN Permadi Advokat Indra Kasiyanto Pasaribu SH MSi CPL kepada menguraikan,” Jika ditilik Pasal 3 hurup b Kode Etik Advokat, terdapat ketentuan yang secara tegas menyebutkan bahwa advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.”
“Kemudian pada Pasal 4 hurup a dan b Kode Etik Advokat, disebutkan pula bahwa dalam perkara-perkara perdata advokat harus mengutamakan proses penyelesaian dengan jalan damai. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang,” urai Indra.
Lebih dalam Indra menegaskan dengan lahirnya ‘Permadi’ besar harapan kita dapat mensinergikan profesi mediator dan advokat di Indonesia menuju profesionalisme profesi.”
Selanjutnya menurut Indra, kehadiran Permadi bukan sebagai kompetitor bagi para mediator dan advokat, namun sebagai warna baru bagi generasi muda yang berminat bergabung di Permadi dan menjadi mediator serta advokat. “Seorang advokat juga diperbolehkan untuk menjadi seorang mediator, namun tidak dalam perkara yang sama. Karena itu, menurut hemat kami, selama ketentuan Pedoman Perilaku Mediator tidak dilanggar, tidak akan ada konflik kepentingan yang ditimbulkan dari seorang advokat yang juga adalah mediator,” ujar Indra.
Menanggapi kehadiran Permadi, Wamenkumham Edward Hiariej merespon baik keinginan tersebut, ia berpesan agar kehadiran Permadi di Indonesia mampu mewarnai dan memberikan perubahan yang signifikan. “Saya mau ada perubahan di dunia mediasi dan advokat,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, turut hadir Sekretaris Jenderal DPN Permadi Syarif Hidayatullah SH MM CM, Ketua Dewan Pengawas Drs. A Zaini MH CPL CM, mewakili unsur Dewan Kehormatan Ade Abah KPPP dan unsur Bendahara. (Ril)
839 Comments