Headline Hukum dan Kriminal Kota Prabumulih Sumatera Selatan

Jualan Sabu Sopir Truk Asal OKI Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih

BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Edarkan Sabu Iwan Wahyudi yang tercatat sebagai warga Kabupaten OKI ini harus berurusan dengan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Selasa 14 Maret 2023 sekira Pukul 01.30 WIB. Ia diamankan didaerah kawasan Kelurahan Sukaraja (Bakaran).

Ia yang berprofesi sebagai sopir ini diamankan beserta barang bukti (BB) sebanyak 8 paket sabu seberat 3,23 gram siap edar disimpan di Lemari Es.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MSi dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH pada Press Release, Jumat 17 Maret 2023 menjelaskan, kalau penangkapan pelaku IW ini, hasil lidik Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih. “Dari tangan pelaku IW, kita sita 8 paket sabu seberat 3,23 gram. Kini, kasusnya masih terus kita kembangkan lebih jauh,” ujar Kapolres Prabumulih.

Iwan mengakui barang haram itu ia dapat dari seseorang BD dari kampungnya di Kabupaten OKI. Sabu tersebut ia pecah-pecah menjadi paket kecil 100 ribu. Sememtara pelangganya sendiri kebanyakan sopir truk barang.

“Gawe aku nyupir, barang ini dijual di daerah Bakaran tulah. Yang beli jugo supir truk kebanyakan,” ujarnya dihadapan Kapolres Prabumulih.

Pengakuan pelaku, ia baru 2 minggu menjalankan bisnis haram ini, dengan total 2 kali penjualan atau sudah terjual sabu seharga Rp. 700 ribu kepada 2 orang pembeli.

Akibat perbuatannya, kata Witdiardi, pelaku IW dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara bahkan hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup. Denda, maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *