BERITAOPINI.ID, SUMUT | Kanit Lantas Polsekta Kota Pinang Polres Labuhanbatu Selatan AKP Tarjuki bersama dengan pihak PT Jasa Raharja Cabang Kota Pinang melaksanakan sosialisasi tentang Keamanan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamtibcarlantas) serta memberikan penjelasan kepada siswa dan siswi SMK Ki Hajar Dewantara mengenai tugas dan fungsi dari PT Jasa Raharja pada Selasa (23/05/2023).
Dalam kesempatan tersebut AKP Tarjuki SH selaku Kanitlantas Polsekta Kota Pinang menerangkat tentang betapa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di jalanan.
“Patuhilah selalu rambu lalu lintas dan apa yang sudah menjadi peraturan lalu lintas dijalanan agar kita semua dapat sampai ke tujuan dengan selamat. Disini kita juga akan mendengarkan penjelasan dari perwakilan PT Jasa Raharja yang akan menjelaskan mengenai tugas dan fungsi PT Jasa Raharja di lingkungan masyarakat sehingga kita dapat mengetahui hak dan kewajiban kita”. Ujar Kanit Lantas AKP Tarjuki SH.
Setelah itu perwakilan dari PT Jasa Raharja Kota pinang Jonathan Sebastian Siregar memberikan penjelasan mengenai peran dan fungsi PT Jasa Raharja di lingkungan masyarakat kepada siswa-siswi SMK Ki Hajar Dewantara.
“Untuk tugas pokok dan fungsi dari Jasa Raharja adalah yang pertama memberikan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sedangkan yang kedua menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja tidak hanya mengutamakan pelayanan dalam hal penyerahan santunan namun juga dalam hal pencegahan kecelakaan dengan mensosialisasikan bahaya ketidak patuhan kepada peraturan lalu lintas jalan”. Terang Sebastian.
Sebastian juga menerangkan tentang 2 program yang sedang dijalankan oleh PT Jasa Raharja yaitu asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas.
“Pada saat ini Jasa Raharja menjalankan dua program sosial yaitu yang pertama Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum baik darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1965 dan yang kedua Asuransi Kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan UU nomor 34 tahun 1964 Jo. Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1965” ujarnya.
Dipenghujung acara dilakukan pemberian bingkisan oleh pihak PT Jasa Raharja beserta Unit Lantas Polsekta Kota Pinang yaitu berupa alat keselamatan bagi para siswa yang menggunakan kendaraan seperti helm dan alat keselamatan lainnya. (Fikri)