BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Tertangkapnya pelaku penipuan janji kerja, M Ferdiansyah, 32 tahun warga Jalan Angkatan 45 Gang Serelo Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur dilakukan Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH mengimbau, agar para pemuda di Kota Nanas ini tengah butuh pekerjaan jangan percaya janji kerja bermodua bayar. “Karena, itu hanya modus pelaku memperdaya korbannya saja. Itu janji palsu, pelaku ingin menguasai uang korban. Telah terbukti, tertangkapnya tersangka MF ini,” jelaa Witdiardi, Jumat, 31 Maret 2023.
Kata Wit, informasi dari pelaku MF ini, ada disebutkan nama pengacara bernama MW, ikut mendapatkan uang hasil tipu menipu dari salah satu korbannya.
“Tengah tim penyidik, lidik dan kembangkan pengakuan tersangka MF ini,” beber Alumnus AKPOL 2002.
Mantan Kapolres Mukomuko ini, mengimbau, agar korban belum melapor membuat laporan ke Polres Prabumulih guna memudahkan penyidikan kasus penipuan janji kerja ini. “Sekarang ini, baru tiga korban melapor secara resmi. Mungkin saja, ada korban lagi tetapi belum mau melapor,” tutupnya.