BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Pers Release di Mapolres Prabumulih terkait kasus penipuan tenaga kerja oleh tersangka M. Ferdiansyah (MF) alias Amat (32), makin jelas modus serta kronologi kejadian dengan menghadirkan para korban dalam perkara ini, Jumat (31/3/2023).
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi didampingi Kasat Reskrim AKP Alita Firman juga Kasi Humas AKP Sri Djumianti, dikonfrensi awak media ini menghadirkan ke 3 korban dalam perkara MF.
“Apa yang dikatakan serta dijanjikan pelaku jelas sudah, MF mengaku sebagai HRD di perusahaan swasta dan siap mempekerjakan para korban dengan syarat setor uang padanya, namun ituhanya tipu muslihat saja dan sama sekali pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi,” ujar Kapolres pada awak media.
Lanjutnya, dalam perkara ini pihaknya akan memproses lebih lanjut.
“Jadi saya menghimbau kalau masih ada korban lain atas kejahatan MF silahakan melapor pada kami. Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman di atas 5 tahun penjara,” tungkas Witdiardi.
Tidak bisa terbantahkan walaupun tersangka MF sempat berdalih atas dasar suka sama suka serta kepercayaan dengan para korban. Menampik semua itu korban yang enggan disebut namanya angkat bicara.
“Ya pak kapolres, saya percaya sebab dia (M. Ferdiansya alias amat. red) mengaku orang dalam atau HRD di anak perusahaan pertamina. Saya telah setor uang dengan bukti kwitansi bermanterai tapi hingga waktu yang dijanjikan perkerjaan yang saya inginan ternyata sama sekali tidak ada,” urai pemuda korban itu.
Senada, ibu rumah tangga yang dijanjikan pekerjaan sekretaris juga tertipu atas akal bulus tersangka.
“Dua kali saya setor uang ke dia tempatnya di rumah makan minang raya, hilang kesabaran karena terus diulur janji maka saya melaporkan ke polisi. Terima kasih polres prabumulih yang telah merespon aduan kami, kami percayakan dengan hukum berlaku untuk proses selanjutnya,” tandasnya.