Headline Hukum dan Kriminal Kota Prabumulih Sumatera Selatan

Kasus Gratifikasi Seret Mantan Kasek Bawaslu Sumsel, Hari Ini Dilakukan Rekontruksi Kasus

BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, yang menyeret  Mantan Kepala Seksi Bawaslu Provinsi Sumsel Ir H Iriadi MS  ditetapkan sebagai tersangka kini dilakukan rekontruksi kasus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Prabumulih.

Rekonstruksi kasus digelar hari ini Senin (13/3/23) siang terhadap tersangka Iriadi yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi-saksi serta kuasa hukum tersangka. Ada lima transaksi penerimaan uang, diserahkan sejumlah pihak dari Bawaslu Prabumulih,l. Dalam rekontruksi tersebut diperagakan sekitar 20 adegan dari 5 kali penerimaan aliran dana.

“Rekontruksi, berupa penerimaan uang diserahkan sejumlah pihak kepada Ir HI MS,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Plh Kasi Intel, Zit Muttaqin SH MH didampingi Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH.

Kata Zith sapaan hal ini membuat perkara makin terang, lanjut dia mengapa dilakukan rekontruksi karena diatur dalam UU KUHAP. Ir HI MS ini, selain dijerat Pasal 2 dan 3 juga Pasal 12 UU Tipikor mengenai gratifikasi.

“Penyerahan uang dilakukan tidak hanya di Prabumulih tetapi juga di Palembang. Tersangka Ir HI MS diduga menerima uang Rp 410 juta dalam 5 kali transaksi,” ujarnya.

Sejauh ini, Tim penyidik terus mendalami aliran dana dan juga perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. Sebutnya, Tim Penyidik Kejari Prabumulih tengah merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkan ke PN Tipikor Palembang.

“Soal tersangka baru, tidak menutup kemungkinan ada. Tergantung hasil penyidikan ke depan dilakukan Tim Penyidik Kejari Prabumulih. Dalam waktu dekat akan melengkapi berkas perkara dan lanjut ke ranah persidangan,” tungkas Zith Muttaqin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ir H Iriadi MS, Hendri Dunan SH MH menjelaskan, kalau selama rekontruksi perkara telah mendampingi kliennya.

“Sudah kita lihat dan dengar sendiri, ketika rekontruksi klien kita membantah soal penerimaan uang tersebut,” ujarnya.

Dia dan rekan akan mendampingi kliennya hingga proses persidangan akan dijalani Ir H Iriadi MS setelah berkas perkaranya lengkap.

“Menolak itu hak klien kita, tinggal dibuktikan saja di PN nantinya lihat fakta persidangan,” tandasnya.

387 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *