Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Kupang menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 30 Januari 2025. Aksi ini bertemakan "Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Mendesak Kapolda NTT segera Intervensi Polresta Kupang Kota untuk Menyelesaikan Kasus-Kasus Asusila di NTT".
Berdasarkan pantauan langsung awak media ini, massa aksi melakukan long march dari Pasar Inpres Naikoten menuju depan Polda NTT dengan membawa berbagai poster yang berisi tuntutan terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di NTT.
Koordinator Lapangan, Meki Maubanu, dalam wawancaranya menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak Kapolda NTT agar mengintervensi Kapolresta Kupang Kota dalam menyelesaikan kasus tindak kekerasan pelecehan seksual yang telah dilaporkan sejak tanggal 12 Januari.
"Kami juga secara tegas meminta agar pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap pelaku," tegas Meki.
Anisa, salah satu peserta aksi, dalam orasinya menyampaikan bahwa sebagai perempuan, mereka ingin menyuarakan bahwa perempuan yang melahirkan tidak pantas dilecehkan.
"Sebagaimana peristiwa yang menimpa kaum kami adalah hak kami sebagai perempuan untuk turut memperjuangkannya. Untuk itu kami tegaskan agar segera tangkap dan adili pelaku," seru Anisa.
Ia juga menyoroti bahwa pada rezim Prabowo, kematian demokrasi semakin terlihat. Perlindungan yang fundamental bagi perempuan tidak dapat diberikan oleh negara.
"Negara tidak mampu melindungi kaum perempuan, bahkan negara memposisikan perempuan merupakan makhluk pencipta peradaban dan sudah seharusnya kewajiban negara untuk memberikan hak dan kaum perempuan sebagai kaum terbelakang," ujarnya.
Anisa mencontohkan kebijakan negara di parlemen yang hanya memberikan hak politik 30 persen bagi perempuan. Menurutnya, ketidakberpihakan negara terhadap perempuan menunjukkan bahwa negara melegalkan kriminalitas terhadap perempuan.
"Sehingga kasus kekerasan seksual sangat-sangat banyak terjadi di Indonesia yang belum diselesaikan dengan maksimal," lanjutnya.
Data statistik PPA tahun 2024 menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan mencapai 7.842 kasus. Sementara itu, Komnas HAM NTT mencatat kekerasan terhadap perempuan mencapai 227 kasus.
"Berdasarkan data kekerasan seksual terhadap perempuan menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tidak diselesaikan secara maksimal, sehingga kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sangat marak di NTT," kata Anisa.
Ia juga menyoroti peran kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Menurutnya, sikap tidak responsif atau non-kooperatif dari pihak kepolisian seringkali membuat kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, pelecehan, dan KDRT tidak ada penyelesaian yang tegas terhadap pelaku kejahatan.
"Hal ini bukan lagi hal baru dalam tubuh kepolisian NTT hari ini, dikarenakan pihak kepolisian hari ini semakin koruptif menggunakan jabatan dan wewenangnya," ungkapnya.
Anisa mencontohkan kasus pelecehan yang menimpa seorang perempuan berinisial AB. Korban mengalami tindakan pelecehan seksual dan ancaman dari pelaku yang merupakan seorang sopir rental Kupang-Soe.
"Korban kemudian bersama beberapa pendamping di tanggal 12 Januari 2025 membuat laporan ke pihak kepolisian Polresta Kupang Kota, kasus ini belum juga menemui titik temu yang mana korban dan pelaku belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan," jelasnya.
"Visum telah dilakukan, kronologi kejadian pun sudah dilaporkan, namun pihak kepolisian Polresta Kupang Kota melalui interogasi korban oleh pihak PPA malah memberatkan kembali korban dengan disuruh mencari saksi. Kasus ini hingga kini belum kunjung terang," lanjutnya.
Menyikapi persoalan ini, EK-LMND Kota Kupang menuntut:
1. Kapolda NTT segera mengintervensi Polresta Kupang Kota untuk menyelesaikan kasus pelecehan terhadap korban AB.
2. Pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
3. Polresta Kupang Kota segera menindaklanjuti laporan berdasarkan nomor surat LP/B/44/1/2025.
4. Korban diberikan pendampingan psikologis.
LMND Kota Kupang berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini serta kasus-kasus kekerasan seksual lainnya. Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
"Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan bagi korban AB dapat ditegakkan," pungkas Maubanu. (Nino)