Silang sengkarut Yudi dan Arimbi masih berlanjut. Setelah menanggung malu di komisi III DPR RI, Yudi melontarkan tuduhan kepada mantan Istrinya ADW di mana ia pernah digerebek lantaran narkoba. Kuasa hukum ADW, Muhammad Arnaz S.H., M.H. menampik, menyodorkan bukti sebenarnya, (Selasa, 7-1-2025).
Saat di temui oleh wartawan, Muhammad Arnaz dengan memakai baju gelap menyampaikan bukti ke khalayak media. "Kemarin itu kan di media, itu kan kuasa hukum saudara Y menyampaikan bahwa saudari ADW pernah digerebek lantaran narkoba. Namun, video itu tidak benar. Sebaliknya, justru saat ini kami menemukan bukti di mana saudara Y itu pengguna narkoba. "Tukas Muhammad Arnaz.
Melalui telisik yang dilakukan oleh Arnaz, beliau mendapatkan bukti melalui rekam medis saudara Y, di mana Y pernah menggunakan Narkoba pada (6-3-2024). Hal tersebut semakin memperkuat ucapan ADW saat ditemui di Sukoharjo akhir Desember lalu, sempat merintih bahwasanya mantan suaminya yang berinisial Y itu, acap kali tempramental dan sering melakukan kekerasan kepada ADW lantaran konsumi narkoba.
"ADW tidak mengada-ngada. Dalam hal ini Yudi yang mengkonsumsi Narkoba ada buktinya. "Tambah Muhammad Arnaz.
Ucapan ADW mengenai Y yang mengkonsumsi narkoba diperkuat oleh Muhammad Arnaz. "ADW yang menyampaikan bahwa inisial Y itu pengguna Narkoba ada buktinya."
Muhammad Arnaz selaku pengacara ADW membenarkan ucapan ADW dan menyayangkan sikap Y di mana menyampaikan fitnah kepada ADW.
Muhammad Arnaz menyuluh bahwa ada kemungkinan inisial Y melantarkan anaknya. Hal itu dibuktikan dari surat keterangan sekolah. "Kami memiliki bukti, bahwa K sebagai anak ADW tidak pernah masuk sejak September 2024 hingga hari ini. "Ucap Arnaz.
ADW menginginkan agar ananda K dapat mendapatkan hak-hak selayaknya anak yang membutuhkan pendidikan.
Meski demikian, kuasa hukum Y menampik hal tersebut. Ia bersitegang bahwa Ananda K masih bersekolah atau mendapatkan galibnya seorang anak yang lekat dengan pendidikan.
"Mereka memberikan bukti bahwa terselip ijazah atas nama K. Namun, bukti itu belum kuat. Seharunya juga dibuktikan dengan surat keterangan sekolah. Nama K masih terdaftar di sekolah yang menyampaikan Ananda K tidak masuk sejak September tahun lalu." (GAR)