BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih terima uang titipan atau pengembalian uang dari salah satu terdakwa dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu kota Prabumulih tahun 2017-2018.
Diketahui, Pengembalian uang tersebut sebesar Rp 25.000.000 rupiah yang di antarkan langsung oleh ibu kusrini yang merupakan orang tua dari saudara (MIR) yaitu salah satu terdakwa perkara dalam dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu kota Prabumulih, Rabu (10/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelejen (Kastel) Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Prabumulih Zit Muttaqin, SH MH beserta Jaksa Fungsional Brigita Feby Florentina SH.
“Iya hari ini Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih menerima uang titipan dari salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu kota Prabumulih yang di antarkan langsung oleh ibu dari terdakwa (MIR) bersama kuasa hukumnya sebesar Rp. 25.000.000 rupiah,”terang Anjas.
Masih kata Anjas, adapun Uang yang dititipkan ini untuk di perhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang telah dinikmati oleh terdakwa (MIR) sebesar Rp. 275.000.000 rupiah, jelasnya.
“Dengan adanya Pengembalian uang pengganti ini dari salah satu terdakwa tersebut maka secara tersirat terdakwa telah mengakui perbuatannya sesuai dakwaan yang telah didakwa Kejari Prabumulih”, ungkapnya.
Terakhir, Anjas sapaan Akrabnya, untuk saat ini terdakwa masih dalam masa tuntutan di PN Tipikor Palembang, uang titipan ini akan dimasukkan dalam pleno pembelaan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan dan untuk keringanan atau apapun tergantung majelis hakim, pungkasnya. (Ril)