BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018 yang tengah ditenggarai oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, dan telah menetapkan 3 orang tersangka Komisioner Bawaslu Prabumulih dan saat ini sedang masa persidangan di PN Tipikor Palembang.
Terkait kasus tersebut, salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel telah mengembalikan aliran dana yang sempat dia terima sebesar Rp. 10.000.000,-. Pengembalian atau titipan uang tersebut dilakukan di Kantor Kejari Prabumulih pada, Kamis (6/4/2023) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelejen (Kastel) Anjasra Karya SH MH bersama Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH membenarkan hal itu.
“Ya benar terkait dugaan kasus korupsi bawaslu prabumulih, kami menerima titipan atau pengembalian uang oleh salah seorang komisioner bawaslu provinsi sebesar sepuluh juta rupiah yang sempat dinikmatinya,” terangnya.
Lebih dalam kata kastel Kejari Prabumulih, pengembalian uang tersebut sesuai yang tertuang dalam dakwaan pihaknya pada persidangan.
“Komisioner tersebut sebagai saksi, uang yang dikembalikan sebesar sepuluh juta rupiah dan sesuai tertuang dengan dakwaan kita,” pungkas Anjasra Karya. (Ril)
1 Comment