BERITAOPINI.ID, PACITAN | Bukan hanya ASN, anggota TNI Polri, Pejabat Negara, Anggota DPRD, purna bakti dan Purnawirawan, yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada momen IdulFitri 1444 Hijriah.
Namun lembaga penyelenggara pemilu, seperti halnya KPU dan Bawaslu, juga bakal mendapat hak yang sama. Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus, membenarkan bahwa lembaga penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu juga akan menerima THR. “Kalau ASN dapat, ya kita (Bawaslu) juga dapat,” kata Berty.
Menurut Berty, komponen THR yang akan diterima komisioner Bawaslu, memang tidak sama seperti ASN atau pejabat negara maupun anggota DPRD.
“Kita hanya menerima THR 75 persen dari uang kehormatan. Ya lumayan,” tutur mantan Sekretaris KPU Pacitan ini. (Red/yun).