Roestiana Cahyo Dewi mencari keadilan. Ia mengalami kerugian USD 1.754.469 setara dengan Rp. 28,5 Miliar. Uang yang disimpang di Bank UOB Jalan Urip Soemoharjo itu dibawa kabur oleh Mantan Manager Persis Solo Waseso dengan cara memalsukan tanda tangan Roestiana Cahyo Dewi. (30/01/2025)
Waseso licin seperti belut. Uang hasil curian itu dialihkan ke dalam sejumlah aset penting seperti mobil mewah, gudang, tanah, rumah dan ruko.
Roestiana Cahyo Dewi mencari keadilan. Kasus itu masuk ke dalam sidang perdanan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Meski demikian, sidang TPPU tak dapat berlanjut. Lantaran Waseso bersama pengacaranya terlebih dahulu memenangkan gugatan peradilan dalam perkara di PN Solo.
Penyidik Polrestas solo dimana digugat praperadilan kalah akibat ‘abai’ lantaran tak mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Waseso maupun pengacaranya.
Kendati demikian, situasi malah menghimpit Roestiana. Roestianan yang hartanya dicuri oleh Waseso, hukum tak berpihak kepadanya. Gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh hakim tunggal itu, membikin posisi Waseso yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan TPPU. Putusan praperadilan itu jadi dasar bagi majelis hakim PN Surakarta mengurungkan melanjut persidangan perkara TPPU, setelah Waseso menyodorkan eksepsi di sidang tindak pidana TPPU.
Kesulitan Roestiana mendapatkan keadilan diakibatkan saat Jaksa Penuntu Umum (JPU) tak sigap. JPU dinilai tak sigap melimpahkan perkara dugaan TPPU di Pengadilan Negeri Solo alhasil kalah. Selanjutnya JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Upaya banding dan kasasi ditempuh JPU tak dikabulkan alias ditolah baik dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) dan oleh majelis hakim MA.
Kendati pengajuan TPPU mandek di tengah jalan. Tukas Dewi pihak PN Solo, berkas perkara dan barang bukti (BB) ke JPU, Wahyu Darmawan, dikembalikan. (19/12/2024).
Walakin, JPU tak lekas mengembalikan berkas perkara. TPPU ini ke penyidik Polresta Solo hingga saat ini.
Pinta menantikan keadilan hukum. Ia memohon agar JPU lekas mengembalika berkas perkara TPPU dan Barang Bukti (BB) ke penyidik Polresta agar segera diperbaiki, Kamis (30/1)
Situasi yang membuat Roestiana dirugikan, Kajari Solo, DB Susanto SH MH memilih bungkam. Ia tidak merespon saat dikonfirmasi awak media. Ketika diusahakan untuk berkomunikasi lewat WA, pentolan Kejari Solo itu meninggalkan centang biru alias menghiraukannya. (GAR)