BERITAOPINI.ID, MAGELANG JAWA TENGAH| Berdasarkan pemetaan wilayah, Kota Magelang termasuk kedalam zona merah dan terdapat beberapa warga yang terindikasi memakai narkoba, diantaranya di Bogeman (Kelurahan Panjang, Magelang Tengah), Paten Gunung (Kelurahan Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan), Magersari (Magelang Selatan).
“Di Kota Magelang saat ini terdapat 22 orang yang menajalani rehap rawat jalan terkait permasalahan narkoba, sehingga diharapkan bisa membangun kekuatan yang ada di masyarakat Kota Magelang untuk memberantas narkoba,” Ungkap Kepala BNN Kabupaten Magelang, Dr. Bogie Setia Perwira Nusa, S.H., S.H.I., M.H., M.Si., M.A.P., Kamis (25/05/2023).
Daya rusak narkoba dapat mengarah pada kerusakan otak, dimana narkoba digunakan hanya untuk mencari kenikmatan dan sakau (bagi pecandu). Hal tersebut berkaitan dengan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba 1,7% (13,8 juta) pada tahun 2018 diperkirakan setiap hari rata-rata 40-50 orang meninggal dunia akibat narkoba (Potensi loss generation).
“Hingga saat ini, Kota Magelang telah ada sebanyak 7 kampung yang sudah ikrar bebas narkoba, dengan keberadaan kampung ini diharapkan menjadi pelopor dan berperan aktif dalam memberantas narkoba di Kota Magelang,” Kata Kasat Narkoba Polres Kota Magelang, AKP Suyanta.
Lantaran adanya ikrar dari 7 kampung tersebut, Kepala Kesbangpol Kota Magelang, Drs. Agus Satiyo Haryadi, M.Si., berharap adanya kerjasama antar masyarakat dan pemerintahan Kota Magelang dalam memberantas narkoba.
“Harapannya dengan adanya ikrar dari 7 kampung tersebut apabila ada warga yang memakai narkoba bisa pelaporannya kepada pihak yang berwajib. Sekiranya masyarakat sama-sama bahu membahu untuk memberikan informasi, karena Magelang menjadi salah satu tempat yang perlu kita waspadai, Magelang ini sudah menjadi zona merah, kota dalam bahaya narkoba,” Paparnya. (Ahis)