BERITAOPINI.ID, MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat ini digelar di Ruang Balroom Hotel Four Points By Sheraton Medan pada Selasa (5/4), mulai pukul 14:00 hingga 18:00 WIB.
Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh Partai Politik Kota Medan, PPK Kota Medan, dan perwakilan dari Stakeholder Kota Medan. Dalam rapat tersebut, terdapat masukan dan tanggapan dari Bawaslu, Partai Politik, dan PPK kepada KPU Kota Medan terkait proses rekapitulasi hingga penetapan DPS.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R. Damanik mengatakan bahwa rekapitulasi hingga penetapan melalui proses yang sangat panjang. Tentunya banyak hal yang bisa meningkatkan data terakhir dalam Pemilu 2024. Masih ada waktu untuk memperbaiki data secara signifikan dan mengharapkan forum ini dapat memberikan masukan agar nantinya penetapan DPT pada bulan Juni 2023 sudah valid.
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 21 Kecamatan, 151 Kelurahan di Kota Medan berjumlah 6.929 dengan DPS mencapai 1.874.899 dengan rincian laki-laki 917.828 dan perempuan 957.071. Diharapkan dengan adanya rapat pleno ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan Juni 2023 nanti sudah bisa disahkan dengan data yang valid dan akurat.
Agussyah R. Damanik, mengatakan bahwa rapat pleno terbuka ini sangat penting dalam menentukan DPS yang valid dan akurat. KPU Kota Medan akan terus berkomunikasi dengan Bawaslu, Partai, dan PPK untuk memastikan bahwa proses Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis.
Diharapkan, setelah melalui proses yang panjang dan matang, DPS pada Pemilu 2024 dapat tercipta dengan valid dan akurat untuk menciptakan Pemilu yang transparan, jujur, dan adil.