KPUD PALI Menetapkan Asgianto, S.T. dan Iwan Thuaji, S.H. Sebagai Bupati dan Wakil Bupati PALI Periode 2025-2030

BERITAOPINI.ID | Sumatera Selatan | Kabupaten PALI | 09-01-2025

Pelaksanaan Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah berjalan aman serta tidak adanya Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perhitungan perolehan suara dari tiga Pasangan Calon (Paslon) yang ikut dalam kompetisi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tahun 2024.

Secara resmi Bertempat di gedung Guest House Pendopo Bupati, KPUD PALI menggelar rapat pleno terbuka penetapan Bupati terpilih dalam Pemilihan serentak tahun 2024, Kamis, 9 Januari 2025.

Rapat tersebut dipimpin dan dibuka lansung oleh Ketua KPUD PALI Sunario, S.E. dan didampingi anggota lainnya, serta dihadiri oleh Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (Kapolres, Kejari, Bawaslu, OPD, Paslon, PPK, PPS dan perwakilan partai politik serta tamu undangan lainnya).

Ketua KPUD PALI, Sunario, S.E. mengatakan, bahwa tahapan pemilihan Kepala daerah pada tanggal 27 November 2024 yang lalu dapat berjalan dengan baik walaupun pelaksanaan pilkada ini memiliki waktu yang sangat singkat hanya delapan (8) bulan.

"Syukur Alhamdulillah seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik serta saya ucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak, "ucapnya.

Selanjutnya ia menambahkan bahwa hasil Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten PALI periode 2025-2030 adalah Paslon nomor urut 2 (Asgianto, S.T. dan Iwan Thuaji, S.H.) dengan perolehan suara sebanyak 46.115 atau 40,72 %, "ungkapnya.

Iwan Thuaji, S.H. Wakil Bupati mewakili Asgianto S.T. Bupati terpilih mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh masyarakat PALI yang telah mendukung sehingga amanah yang diberikan ini tidak-lah mudah.

"Serta kepada seluruh penyelenggara Pilkada baik itu PPK dan PPS se-kabupaten PALI terima kasih telah melaksanakan tahapan sehingga dapat berjalan dengan baik, "ucapnya.

Terakhir ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk saling berkolaborasi untuk membangun PALI dan tidak ada lagi lagi pendukung Paslon 1.2.3 dan 4, tambahnya. (DF)