BERITAOPINI.ID, SENGKANG | Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPK LIPAN) Kabupaten Wajo, Harry Goa, menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo terkait pendampingan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Harry mengaku jika Jaksa Agung, ST Burhanuddin memastikan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah telah lama resmi dibubarkan.
Keputusan pembubaran TP4 dan TP4D itu melalui keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019.
“Jadi TP4 dan TP4D sudah tak ada lagi,” kata Harry, Kamis (30/3/2023).
Menurut Harry, mestinya pihak Kejari Wajo sebagai pengacara negara, mendukung program pembangunan di daerah Wajo dengan melakukan pengawasan kinerja dan penggunaan anggaran tanpa adanya intervensi teknis seperti yang dilakukan TP4D sebelum dibubarkan.
Dia menyayangkan atas adanya tanggapan dari pihak Kejari Wajo yang mengatakan, jika hal itu dilakukan atas permintaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penyelenggara.
“Kami sdh pernah klarifikasi kepada beberapa OPD, katanya mereka tidak pernah meminta untuk didampingi oleh Kejari. Penjelasan Ini berbanding terbalik dengan penjelasan dari pihak Kejari Wajo yang katanya berdasarkan atas permintaan OPD. Yang mana benar?,” katanya.
Kejari Wajo harus bekerja menurut Harry sebagaimana amanah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan diamanahkan untuk turut serta mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan. Bukan ikut nimbrung. Lalu perannya sebagai apa? Mohon maaf, jika seperti itu, sudah pasti anggarannya ada, lalu berapa anggaran yang harus disiapkan oleh OPD per kegiatan? Lalu hasilnya seperti apa? Apakah bisa dijadikan rujukan baik secara teknis, maupun secara hukum?,” kata dia.
Kejaksaan saat ini, menurut Harry, memiliki, Direktorat Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk melakukan pengamanan strategis.
“DIrektorat tersebut berbeda dengan tugas dan fungsi yang dilakukan TP4 dan TP4D terdahulu dalam melakukan pengawasan. Mereka fokus dan selektif dalam menjalankan tupoksinya, serta tak terlibat langsung dalam hal yang sifatnya teknis agar tak terjadi penyimpangan dalam tugas dan fungsinya,” tambah Harry.
Harry menyebut ekspose kegiatan yang kini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Wajo bisa disalahgunakan dan disalah artikan menjadi alat untuk menyamarkan pelanggaran hukum.
“Semangatnya apa dibentuk untuk melaksanakan ekspose kegiatan itu? Ini bisa saja kemudian menjadi alat menyamarkan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Harry menyarankan agar seluruh OPD yang ada di Kabupaten Wajo untuk tidak lagi menggunakan memakai jasa Jaksa dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sebab menurutnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tidak ada penjelasan terhadap hal itu. Bahkan hal itu tidak memuat prinsip – prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pasal 6 Pepres No. 12 Tahun 2021 jelas, kalau sudah tidak terpenuhi, lalu apa namanya?, tegas Harry.
Secepatnya Harry dan timnya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyikapi temuan lembaganya. (Andi Y)