Headline Hukum dan Kriminal Kota Prabumulih Sumatera Selatan

Manfaatkan Kelengahan Pemilik Motor, Para Pelaku Curanmor Gasak Motor di Parkiran Depan Rumah

BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Polres Prabumulih melalui Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan Press Release ungkap kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor, Rabu (22/2/23) bertempat di Mapolres Prabumulih

Dalam keteranganya Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Waka Polres Kompol Ikrar Potawari SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Alita Firman SH MH dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati SH menjelaskan ada 4 pelaku yang diamankan dari kasus Curanmor ini.

Bobi M Sulaiman (21), Apriyanto (31) warga Desa Tanjung Telang dan Tosi (28) warga Kelurahan Gunung Kemala ketiganya merupakan pelaku utama Curanmor. Sementara Taufik Hidayat (40) warga Desa Tanah Abang Kabupaten Pali merupakan tersangka penadah motor hasil curian.

Terkait Curanmor ini sudah ada 3 LP (Laporan Polisi ) yang masuk dan segera ditindak lanjuti. Dari pengakuan para tersangka para pelaku rata-rata mengincar motor yang ada diparkiran rumah dengan kondisi pemiliknya lengah atau tidak terawasi oleh pemilik kendaraan.

“Dimana adalah modus para pelaku ini melakukan tindakan atau melakukan pencurian kendaraan bermotor adalah melihat situasi disekeliling rumah karena semua diantara ketiga LP ini rata-rata adalah di parkiran rumah jadi mereka memperhatikan situasi ketika motor tersebut parkir disepanjang atau disekitar rumah mereka masing-masing atau rumah korban. Melihat situasi aman dan terkendali sehingga mereka melakukan kejahatan atau tindakan dengan merusak kunci dengan menggunakan kunci T, ” jelas Waka Polres

Dari tangan para tersangka telah sita 1 buah kunci motor Palsu berupa besi berujung tajam sekira 7 Cm, 1 Buah Kontak Motor Yamaha Jupiter z, 1 Buah Kunci Motor Yamaha Mio Souol, 1 Lembar STNK Motor Jupiter z, 1 Lembar STNK Motor Yamaha Mio Souol, 1 Lembar STNK Motor Yamaha Vega R, 1 Unit Motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Tanpa Nopol dan 1 Unit Motor Yamaha Vega R Warna Biru. Semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres Prabumulih.

Para pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. (Aris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *