BERITAOPINI.ID, TAPANULI SELATAN SUMUT | Kapolsek Batang Angkola mengatakan adapun kedua warga yang berselisih paham, yakni Midian Sihombing, selaku pihak pertama Dan Sisner Panggabean, selaku pihak kedua.
Sedangkan lokasi tanah yang menjadi permasalahan, berada di Lingkungan II, Kelurahan Panabari Hutatonga, Kecamatan Tantom Angkola, Kabupaten Tapsel.
Polsek Batang Angkola telah upayakan mediasi tentang perselisihan tapal batas tanah persawahan antara kedua belah pihak tersebut.
“Dan dari hasil mediasi yang saat itu berlangsung di Mako Polsek Batang Angkola itu, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengukuran tanah masing-masing.
kedua belah pihak melakukan pengukuran terhadap masing-masing tanahnya. Namun, setelah lakukan pengukuran, kedua belah pihak ternyata tidak saling sepakat.
“Kedua belah pihak bersedia melanjutkan permasalahan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, selain kedua belah pihak, saat pengukuran juga hadir Lurah dan Tokoh Adat setempat, serta masyarakat. Pihaknya, juga lakukan upaya mediasi dengan mengedepankan azas kekeluargaan sesuai kearifan setempat.
“Petugas juga memberi penjelasan hukum kepada kedua belah pihak. Namun, petugas menyarankan untuk melanjutkan permasalahan ke proses hukum yang berlaku. Karena, tidak ada kesepakatan antar kedua belah pihak,” kata Kapolsek. (Afif)