BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH- Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Prabumulih mendapat respon dari Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno, SE.
Dalam keterangannya Rabu (15/2/23) di Ruang Kerjanya Sutarno menghimbau kepada para orang tua anak untuk mengawasi anak-anak. Selain itu menurutnya penggalangan kembali untuk mengikuti TPA (Taman Pendidikan Al Quran) bagi anak-anak, dalam artian luas belajar agama bisa juga untuk mehindari hal-hal tersebut.
“Memang kemaren ada satu kasus, yang mana disitu kurang senonohlah, pencabulan terhadap anak dibawah umur. Jadi menghimbau disini kepada utamanya orang tua harus mengawasi anak-anaknya juga. Keduanya juga harus digalahkan, TPA-TPA atau pilihan dari kita belajar Agama, ” himbau politis Partai Golkar ini.
Selain ini ia juga meminta kepada para oknum pelaku untuk segera sadar atas perbuatan yang telah dilakukan. Kita semua untuk saling awas mengawasi agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di Kota Prabumulih.
“Disisi lain juga oknum-oknum itu juga harus, dalam hal ini Ya sadarlah dan juga kita saling mengawasi, saling mengawasilah. Terkait hal ini kan sebenarnya oknum, oknum terhadap pelecehan pada anak dibawah umur. Jangan sampai terjadi berulang lagilah kejadian ini. Ini suatu pembelajaran khususnya bagi kita masyarakat di Prabumulih, ” ungkap Sutarno.
Lebih lanjut ditanya soal apakah sudah efektif atau belum sanksi yang sudah diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual ini, sehingga kejadian ini masih berulang lagi. ?. Dirinya mengungkapkan terkait sanksi ini menurutnya sudah diatur bagi pelaku pencabulan anak dibawah umur. Menurutnya peran serta KPA (Komisi Perlindungan Anak ) harus proaktif melakukan sosialiasi-sosialisasi pencegahan agar kejadian kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tidak terjadi lagi.
Sementara itu untuk angka kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak dibawah umur tahun 2022 di Kota Prabumulih mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya 2021.
Tahun 2021, tercatat ada 3 laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sedangkan tahun 2022, jumlah kasus tindak pidana persetubuhan anak tersebut meningkat menjadi 18 kasus. Hal ini diungkapkan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Mansyur belum lama ini.