BERITAOPINI.ID, MAGELANG, JATENG | Bawaslu Kota Magelang mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu dalam Pemilu 2024 di Kota Magelang.
Kegiatan tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 di Kota Magelang yang diakibatkan oleh motif memperoleh jabatan maupun intervensi pimpinan yang berdampak pada rasa dilema dalam hak pilih.
“Pada kesempatan kali ini, para peserta akan mendapatkan materi dari Bapak Andri dan Ibu Eni Orbawati yang berkaitan dengan norma-norma maupun pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024,” Kata Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sei Rahayu A., S.E., Jum’at (2/6/2023).
Kegiatan sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu dalam Pemilu 2024 ini melibatkan instansi terkait yang berhubungan dengan administrasi, mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, PPS, PPK, Panwascam, dan PKD se-Kota Magelang.
“Penyebab pelanggaran netralitas ASN adalah karna adanya motif untuk mendapatkan jabatan atau materi, maupun adanya intervensi dari pimpinan dan dilema ASN karena memiliki hak pilih,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Magelang, Andi Rudianto, S.STP., M.Si.
Komitmen pemerintah untuk mewujudkan netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Kota Magelang melalui kerjasama dengan bawaslu Kota Magelang dengan melakukan fungsi koordinasi untuk mengajak netralitas dan kerukunan dalam setiap agenda Ngopi Bareng Walikota. (Ahis)