BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Polres Prabumulih melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan Press Release ungkap kasus pencabulan terhadap Balita, Rabu (22/2/23) bertempat di Mapolres Prabumulih
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Waka Polres Kompol Ikrar Potawari SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Alita Firman SH MH dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati SH menjelaskan kasus pencabulan ini terjadi pada, <span;>Selasa 14 Februari 2023 lalu. TKP kejadian yakni dibelakang rumah korban DV (4) tepatnya di Jl. Eks Stasiun Cambai Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Waka Polres Prabumulih Kompol Ikrar Potawari SIK MH menuturkan berdasarkan keterangan kronologis kejadian pencabulan tersebut terjadi saat korban DV (4) berjalan dibelakang rumah. Lalu tersangka RS (35) mendekati korban dan menyuruh membuka baju. Kemudian pelaku mulai meraba-raba areal sensitif korban.
“Korban ini terlihat oleh tersangka (terlapor) berjalan dibelakang rumah, sehingga didekati, terlapor ini mendekati korban dan menyuruh buka baju kemudian, setelah menyuruh buka baju di pegang atau diremas bagian dada korban. Kemudian pelaku juga meraba bagian paha dan selangkangan, kemudian meraba bagian kemaluan korban serta memasukan jari kekemaluan Korban, ” terang Waka Polres Prabumulih.
Akibat perbuatan tersangka, ibu dari korban DV (4) yakni SS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih. Atas laporan ibu korban Polres Prabumulih segera memproses dan mengamankan pelaku.
Pelaku RS (35) yang beralamat di Kelurahan Gunung Ibul ini menuturkan pencabulan tersebut ia lakukan awalnya karena iseng.
Atas perbuatan pelaku RS (35) dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 21 tahun 2016 perubahan ke 2 undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda 300 Juta.
Maraknya kasus pencabulan terhadap anak Waka Polres Prabumulih Ikrar Potawari menghimbau agar para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anak agar tidak menjadi korban selanjutnya. (Aris)